Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis Nikita Mirzani hanya memberikan emoticon sedih saat mendengar terdakwa mafia tanah yang merugikan keluarganya Rp 17 miliar, divonis 13 tahun penjara.
Respons Nirina Zubir tersebut diungkapkan sang kakak, Fadhlan Karim, yang mengikuti sidang vonis terdakwa mafia tanah.
Diketahui, sidang kasus mafia tanah yang rugikan keluarga Nirina Zubir, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Nirina Zubir tidak bisa mengikuti persidangan kasus mafia tanah tersebut lantaran sedang berada di Thailand.
Namun, ada pihak keluarga yang hadir dalam persidangan yaitu suaminya, Ernest Cokelat dan sang kakak, Fadhlan Karim.
Baca juga: Boy William Bongkar Alasannya Batal Nikahi Putri Konglomerat, Lebih Baik Mundur
Baca juga: Rieta Amalia Protes Rayyanza Dipanggil Cipung, Nagita Slavina Beri Reaksi
"Saya udah kirim whatsapp kebetulan dia lagi di Thailand," kata Fadhlan Karim usai persidangan hari ini.
Dalam persidangan, majelis hakim memvonis hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto.
Sedangkan dua terdakwa notaris PPAT yaitu Faridah dan Ina Rosainaz divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Terakhir, Erwin Riduan hanya divonis 2 tahun hukuman penjara.
Mengenai hal tersebut, Fadhlan Karim sudah memberitahu Nirina Zubir melalui pesan WhatsApp.
Hanya saja, sang artis belum memberi respon secara detail melainkan hanya dengan emotikon sedih.
"Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih."
"Nirina belum kasih statemen apa-apa," tutur Fadhlan Karim.
Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.
Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Pasal tersebut tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Ria Ricis Sering Nangis Lihat Kondisi Anaknya, Teuku Ryan Coba Kuatkan
Baca juga: Baru Seminggu Cerai, Nathalie Holscher Pamer Kemesraan dengan Frans Faisal
Minta Bersumpah di Bawah Kitab Suci
Diberitakan sebelumnya, makin panas karena berbelit-belit saat persidangan kasus mafia tanah, Nirina Zubir minta Riri Khasmita dan komplotan bersumpah.
Nirina Zubir melaporkan mantan ARTnya sebagai terdakwa soal kasus mafia tanah yang menimpa mendiang ibunya.
Dalam persidangan, Riri Khasmita dan suaminya selalu menyebut soal kuasa jual yang disebut telah diberikan kepadanya.
Namun Nirina Zubir mambantahnya dan menyebut Riri Khasmita telah mengganti enam aset tanah milik ibunya atas nama Riri Khasmita dan suaminya.
"Kuasa jual itu tidak ada sangkut pautnya dengan akhirnya mereka merubah nama dari sertifikat yang tadiya milik kami, milik ibu kami menjadi Riri Khasmita dan suaminya, enggak ada hubungannya," ujar Nirina Zubir mengutip dari Tribunnews.com Rabu (25/5/2022).
Dalam persidangan yang berlangsung, pemain Keluarga Cemara ini mementahkan semua pengakuan yang diberikan oleh Riri Khasmita.
"Itu enggak ada, maksudnya semua rekayasa."
"Sudah dijelaskan dokumennya ada tapi kemudian isinya enggak benar, kami juga sudah ngecek dari Labfor semua surat-surat itu kan juga tidak identik tanda tangannya," jelasnya.
Merasa geram Nirina Zubir meminta Riri Khasmita dan komplotannya untuk bersumpah.
"Kami tunggu waktunya sampai anda yang bersaksi, ayo di bawah Al Quran ya kamu disumpau coba kamu kasih tahu sejujur-jujurnya."
"Coba kasih statement di bawah Al Quran masih berani enggak berkelit bilang keberatan," lajut Nirina.
Sebelumnya, bukan bekerja jadi asisten rumah tangga (ART) Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita mengaku dipercaya urus kos-kosan.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri sidang atas pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarga aktris Nirina Zubir yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Padahal sebelumnya, kakak Nirina, Fadhlan Karim menyebut Riri telah bekerja sebagai ART ibunya sejak 2009.
"Enggak Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di sana," ungkap Riri Khasmita dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Dalam kesaksiannya itu, istri Edrianto ini juga menuturkan tak pernah mendapatkan gaji dari ibunda Nirina.
Akan tetapi, ia mengaku diberikan kepercayaan untuk mengurus kos-kosan yang letaknya tidak jauh dari rumah mendiang.
"Saya tidak bekerja di sana Yang Mulia," tegas Riri Khasmita lagi.
Meskipun mengurus dan bertempat tinggal di sana, Riri menambahkan dirinya tetap membayar kos-kosan kepada Cut Indria Marzuki setiap bulannya.
"Membayar, saya membayar setiap bulan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Riri Khasmita dilaporkan ke polisi oleh Nirina Zubir atas kasus dugaan mafia tanah dan mengaku telah dirugikan hingga Rp17 miliar.
Pasalnya, Riri diduga telah menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina.
Kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset pun timbul. Ia lantas menceritakannya tujuan itu kepada suaminya, Edrianto.
Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Dalam kasus ini, terdapat pula dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Baca juga: Selalu Ditangkap Depan Anak, Nikita Mirzani: Dia Mau Keluar Sampe Gemeter
Baca juga: Ruben Onsu Ultah, Sarwendah Tulis Ucapan Pilu, Tahun Ini Aku Lebih Mellow
Berdasarkan penuturan Nirina Zubir, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )