Berita Terkini Artis

Zaskia Gotik Tak Percaya Sirajuddin Mahmud Hamili Wanita Lain

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Inez Gonzales (kiri), Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik (kanan). Zaskia Gotik tak percaya sang suami, Sirajuddin Mahmud menghamili wanita lain bernama Veranosiliyana asal Yogyakarta.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pedangdut Zaskia Gotik tak percaya sang suami, Sirajuddin Mahmud menghamili wanita lain. 

Zaskia Gotik menyampaikan hal tersebut menyusul gugatan wanita bernama Veranosiliyana pada Sirajuddin Mahmud.

Veranosiliyana menggugat pengakuan anak pada Sirajuddin Mahmud.

Terkait isu itu, Zaskia Gotik berharap rumah tangganya bersama langgeng dengan sang suami, Sirajuddin Mahmud.

"Jadi mau orang bicara di luar sana tentang suami saya, ya monggo, itu hak kalian, saya yang menjalankan, saya yang ngerasain," kata Zaskia seperti dikutip dari video Youtube Intens Investigasi.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Angga Wijaya di Lampung, Dewi Perssik: Punya 4 Garasi

Baca juga: Aliando Syarief Alami Tidak Kriminal Sebelum Kena Penyakit OCD

"Saya alhamdulillah bersyukur punya suami yang tanggung jawab sama anak-anaknya, sama saya, disenyumin aja," sambung dia. 

Menurut Zaskia, seorang publik figur memang sudah lumrah diterpa isu yang tak sedap.

Karena itulah, dirinya tak mau menghiraukan.

"Kita yang namanya publik figur kan kita siap untuk dikomentari baik buruknya, ada yang suka ada juga orang yang gak suka." terangnya.

"Ada juga yang suport, ada juga yang menjatuhkan, itu sudah lumrah. Jadi biarain aja kalau orang bicara buruk tentang kita," sambungnya.

Kendati demikian ia hanya bisa berharap agar rumah tangganya tetap terjalin baik dan bisa sampai akhir hidup.

"Mudah-mudahan rumah tangga aku bisa panjang, aamiin." sambungnya.

Baca juga: Bukan Marshel Widianto, Ternyata Ini Pria yang Akan Dinikahi Celine Evangelista

Baca juga: Angga Wijaya Bongkar Penyebab Dewi Perssik hingga Kini Tak Bisa Punya Anak

Diketahui, Sirajuddin Mahmud digugat oleh Veranosiliyana melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Cikarang atas pengakuan anak.

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Veranolisiyana sudah masuk pada 20 Juni 2022.

Dalam gugatan tersebut, Veranosiliyana menggugat 4 aset bangunan milik Sirajuddin Mahmud.

Serta uang ganti rugi materil maupun immateril dengan total mencapai sekitar Rp 17 miliar.

Sirajuddin mangkir

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud tak hadir dalam agenda mediasi kasus pengakuan anak di Pengadilan Negeri Cikarang.

Padahal, dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum telah menjanjikan Sirajuddin untuk hadir saat mediasi kepada majelis hakim dan juga kuasa hukum pihak penggugat. 

Apalagi mengingat bahwa mediasi wajib dihadiri oleh pihak prinsipal tergugat dan penggugat.

Hal ini sempat disampaikan oleh Sion Tarigan, kuasa hukum Veranosiliyana, sebagai pihak penggugat. 

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Angga Wijaya di Lampung, Dewi Perssik: Punya 4 Garasi

Baca juga: Penyebab Dewi Perssik Tak Punya Anak Dibongkar Angga Wijaya, Ada Kesepakatan

 "Tanggal 24 Agustus dilaksanakan mediasinya dan (kuasa hukum) berjanji akan menghadirkan prinsipal tergugat saudara SM akan dihadirkan,” kata Sion Tarigan, Rabu (10/8/2022). 

Alasan Sirajuddin Mahmud tidak hadir dalam mediasi tidak diungkap ke publik. 

Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti Lambang Linuwih tak bisa memberi penjelasan saat ditemui oleh awak media. 

"Seperti yang saya sampaikan tadi, itu kan rangkaian dalam proses mediasi ya. Saya tidak bisa menyampaikan alasan ketidakhadirannya apa," jelas Sondra, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8/2022).

Ini lantaran sifat kerahasiaan. 

"Karena pada prinsipnya untuk mediasi itu sifatnya tertutup dan rahasia," lanjutnya.

Sondra kemudian menjelaskan bahwa meskipun diwajibkan hadir, pihak prinsipal bisa saja absen asalkan dengan alasan yang sah.

Bisa seperti sakit atau sedang menjalankan tugas jabatan. 

Pihak prinsipal yang berhalangan hadir pun dapat diwakili oleh kuasa hukumnya dengan disertai surat kuasa khusus. 

"Untuk proses mediasi, prinsipal wajib hadir, kecuali dalam proses mediasi tersebut salah satu prinsipal tak hadir dengan alasan yang sah, seperti sakit, melaksanakan tugas atau jabatan, itu boleh diwakilkan oleh kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus untuk mengikuti mediasi," jelas Sondra.

Oleh karena itu, mediasi pun tetap berjalan dengan hanya dihadiri oleh Veranosiliyana sebagai pihak prinsipal penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya. 

Sementara kuasa hukum Sirajuddin Mahmud yang mewakili pihak prinsipal tergugat.

Dari hasil mediasi pun, kedua pihak gagal mencapai kesepakatan sehingga hakim mediator memutuskan mediasi gagal.
Itu berarti, majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan berikutnya yakni pembacaan gugatan.

Sayangnya, majelis hakim belum bisa memutuskan kapan sidang berikutnya ini akan digelar dikarenakan harus bermusyawarah terlebih dahulu.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Berita Terkini