Berita Lampung

Tiga Pemuda di Lampung Utara Tak Berkutik saat Tertangkap Basah Pesta Sabu

Penulis: anung bayuardi
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. barang bukti sabu

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polsek Sungkai Utara, Lampung Utara mengamankan tiga pemuda yang asyik pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Negara Ratu.

Kapolsek Sungkai Utara, Lampung Utara, AKP Rukmanizar mengatakan, ketiga pelaku adalah RN (25), AM (22) dan RM (25), warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. 

Kapolsek Sungkai Utara mengaku, ketiganya diamankan di dalam kamar kediaman rumah tersangka RM, sekitar pukul 16.00 Wib, Selasa (30/08/2022).

Menurut Kapolsek Sungkai Utara, ketiga pemuda tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Laporan ke kita di rumah salah seorang tersangka berinisial RM, kerap dijadikan tempat menghisap sabu-sabu," ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Isu Kenaikan BBM Subsidi, Polres Lampung Barat Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Baca juga: Update Harga Bahan Pangan di Pasar Gedong Tataan Pesawaran, Cabai Merah Turun, Telur Naik

"Anggota melakukan pengrebekan, dan betul ketiga pemuda diketahui sedang pesta sabu-sabu di dalam kamar," katanya lagi.

Kapolsek juga menjelaskan, dari penangkapan ketiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap (bong).

Kemudian tiga unit HP berbagai merek serta tiga buah korek api berikut sejumlah pipet bekas hisap sabu. 

Ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Mereka masih menjalani pemeriksaan dan penanganan perkaranya akan kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengakui perbuatanya dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan cara bergantian.

Baca juga: PUPR Gelontorkan Rp 372 Juta untuk Tambal Sulam Jalan Rusak Pagar Dewa-Lombok Lampung Barat

Baca juga: Asyik Judi Online, Pria di Pesisir Barat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Barat

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara mengamankan dua orang terduga pelaku narkoba di sebuah rumah di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, Senin (22/8/2022).  

Keduanya pelaku adalah ED alias SG (44) warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur dan DW (32) warga Desa Sindang Sari Kecamatan Kotabumi

Kasatres Narkoba AKP Made Indra menjelaskan, ditangkapnya kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan ungkap kasus sebelumnya.

Saat kita lakukan penggeledahan di rumah terduga ED saat itu bersama DW, didapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket diduga sabu bruto 9,27 gr.

Kemudian 4 (Empat) bundel plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale, satu buah gunting, satu kotak bekas rokok sampoerna mild dan satu HP merk OPPO.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres guna pendalaman pemeriksaan.

"ED alias SG dan DW dapat dijerat pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132  ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika," imbuhnya.

Pihaknya meminta, masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas narkoba.

Dengan cara melaporkan kepada petugas bila mengetahui pelaku atau transaksi narkoba.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini