Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 497.144 warga kurang mampu di Lampung Selatan terkover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara gratis.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dissos Lampung Selatan Yudius Irza, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (21/9/2022).
Yudi sapaan akrabnya mengatakan, sebanyak 497.144 warga kurang mampu di Lampung Selatan terkover yang pendanaannya dibiayai dari Kemetrian Sosial (Kemensos).
"Jadi jumlah BPJS kesehatan yang kita terima ada sekitar 497.144 jiwa, mereka merupakan warga kurang mampu," kata Yudi, Rabu.
Yudi menuturkan sumber pendanaan BPJS kesehatan itu ada empat jenis.
Baca juga: Pocil Polres Mesuji Raih Juara II Kategori Umum Lomba Pocil Tingkat Polda Lampung
Baca juga: Polsek Pulau Panggung Tahan Pelaku Pembuang Bayi di Bendungan Batu Tegi Tanggamus
"Yang pertama BPJS yang dibayarkan oleh Kemensos melalui APBN, yang kedua pembiayaan yang dibayarkan oleh Pemkab Lampung Selatan melalui APBD, yang ketiga bersumber dan keempat dari perusahaan," ujarnya.
Yudi mengatakan untuk warga kurang mampu di Kabupaten Lampung Selatan penerima BPJS Kesehatan akan terdata di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).
"Oleh karena itu, untuk warga kurang mampu di Kabupaten Lampung Selatan yang terdata di DTKS sudah pasti mendapatkan jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat (kemensos)," katanya.
"Sehingga secara otomatis tidak ikut dalam kepesertaan jaminan BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemda Lampung Selatan melalui APBD," ujarnya.
Yudi mengatakan warga kurang mampu di Lampung Selatan berhak memperoleh BPJS Kesehatan yang dibiayai Kemensos.
"Syaratnya, yang pertama hanya perlu menunjukkan KTP dan KK yang membuktikan bahwa warga atau masyarakat Lampung Selatan," katanya.
"Kemudian, menyerahkan bukti keterangan masyarakat kurang mampu dari kepala desa setempat," ujarnya.
Yudi mengatakan sampai saat ini tidak ada penambahan anggaran pembiayaan jaminan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Meskipun demikian, Yudi mengatakan dalam teknisnya Dissos Lampung Selatan tetap dapat memasukan masyarakat yang membutuhkan jaminan BPJS Kesehatan tersebut.
"Namun, secara teknisnya hanya menggantikan warga yang mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan sebelumnya," katanya.
"Dan warga tersebut statusnya sudah tidak aktif lagi kepesertaannya di BPJS Kesehatan," ujarnya.
"Bisa karena meninggal dunia atau pindah dari Kabupaten Lampung Selatan," ucapnya.
Yudi mengatakan oleh karena itu jika terdapat kuota kosong dapat diisi oleh kepesertaan baru.
Selain itu Yudi mengatakan pihaknya juga memberikan pengertian bagi warga yang belum mempunyai kartu BPJS kesehatan untuk membantu biaya perobatannya terlebih dahulu.
"Ada di beberapa kasus, dalam keadaan terdesak atau darurat kita memberikan pertimbangan khusus dari sisi kemanusian," katanya.
"Misal korban dalam kondisi kritis dan harus segera dilakukan tindakan medis, biasanya kita kover dulu, lalu ketika kondisi korban sudah membaik kita bantu uruskan pembuatan kartu BPJS kesehatannya," tandasnya.
Sementara itu, data yang diterima dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan ada sekitar 98 ribu jiwa warga yang terkover BPJS Kesehatan yang pendanaannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui APBD.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)