Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu yayasan di luar Universitas Lampung (Unila) dalam kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Maka selain dekan dan dosen di Unila, KPK juga memeriksa suatu yayasan sebagai pihak lain guna pendalaman kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Hal itu disebut oleh Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono kepada awak media di depan Aula Patria Tama Mapolresta Bandar Lampung usai pemeriksaan KPK.
"Jadi tadi itu kalau tidak salah memang ada dari yayasan yang diperiksa," kata Budiono.
Dijelaskan oleh Budiono untuk peran dan kesaksian dari yayasan tersebut, dirinya tidak tahu.
Baca juga: Gardu Induk Sidomulyo Siap Serap Investasi pada Sektor Industri di Lampung Selatan
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Tangkap Seorang Oknum PNS Pemilik Sabu
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Dekan Fakultas Hukum Yulia Neta, ia mengaku tidak tahu peran yayasan tersebut sampai turut diperiksa.
Lantas Budino mengaku, materi pemeriksaan terhadapnya hanya seputar penerimaan mahasiswa baru (PMB).
KPK menanyakan seperti apa sistem penerimaan mahasiswa baru, bagaimana aturannya.
Pemeriksaan yang dijalaninya tersebut adalah yang pertama kali.
Sedangkan untuk dugaan aliran dana, dirinya tidak tanya.
"Kami siap membantu pihak KPK kalau memang memerlukan data dan informasi untuk membuktikan terangnya peristiwa ini," kata Budiono.
Dirinya diperiksa dari sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB atau selama 5 jam oleh penyidik KPK.
Baca juga: Dekan Ekonomi Unila Nairobi Dicecar 10 Pertanyaan oleh KPK Terkait PMB Mandiri
Baca juga: KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani
Pihaknya dan seluruh jajaran Unila siap membantu KPK dalam perbaikan kampus.
“Jadi tadi itu yang ditanyakan hanya sebatas aturan dan kode etik saja,” kata Budiono.
Lalu Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi yang sudah dua kali jalani pemeriksaan mengatakan dirinya patuh dengan Undang-undang (UU).