Berita Lampung

DPP PPAM Palembang Ikut Perjuangkan Keadilan Korban Oknum ASN KDRT di Lampung Barat

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedatangan DPP PPAM bersama pihak korban KDRT kemarin, Rabu (5/10/2022) di Kejari Lampung Barat. DPP PPAM Palembang ikut perjuangkan keadilan korban oknum ASN KDRT di Lampung Barat.

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap oknum ASN KDRT di Lampung Barat membuat semua pihak merasa kecewa tak terkecuali Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Palembang yang langsung bergerak mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Diketahui kedatangan DPP PPAM kemarin, Rabu (5/10/2022) ke Kejari Lampung Barat dimaksudkan untuk memperjuangkan keadilan terhadap korban oknum ASN KDRT, NMS (33) yang dilakukan oleh suaminya yakni oknum ASN Ardi Dinata (38) yang hanya mendapat vonis hukuman delapan bulan penjara.

Selain itu, Ketua DPP PPAM Mardiana mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Lampung Barat tersebut semata-mata untuk memperjuangkan kasus oknum ASN KDRT ini supaya ditangani secara profesional agar korban mendapat keadilan.

Ia juga mengatakan bahwa kedatangannya bersama lima orang rekannya tersebut untuk meminta pertanggungjawaban kode etik jaksa penuntut umum.

Hal itu dikarenakan mereka merasa penegakan hukum pada kasus ini terbilang cacat dan tidak memberikan keadilan terhadap korban.

Baca juga: Awal Oktober 2022 GAK Alami Puluhan Kali Gempa, Status Level 3

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Lampung Barat Naik 2,1 Persen di Bulan September 2022

“Di sini kami ingin memperjuangkan keadilan terhadap korban karena terdakwa hanya mendapat vonis 8 bulan,” kata Mardiana.

“Kami juga meminta pertanggungjawaban atas kode etik jaksa penuntut pada kasus ini harusnya memberikan rasa adil bagi korban,” tambahnya.

Diketahui saat sampai di Kejari Lampung Barat, kedatangan Mardiana bersama 5 orang rekannya dan juga pihak korban disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho.

Selanjutnya mereka melakukan audiensi terkait vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap oknum ASN tersebut sekaligus menuntut keadilan bagi korban.

Dari hasil audiensi itu, Mardiana mengatakan jawaban yang disampaikan oleh pihak Kejari Lampung Barat sangat mengecewakan bagi korban dan pihaknya.

Karena pihak Kejari Lampung Barat mengatakan bahwa proses hukum tersebut telah selesai dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tentunya jawaban yang kami terima sangat membuat kami kecewa, karena katanya produk hukum ini sudah tidak bisa dirubah,” kata Mardiana.

“Padahal produk hukum ini cacat dikarenakan putusan tidak sesuai dengan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT,” tambahnya.

Namun dari hasil jawaban tersebut, pihak DPP PPAM mengatakan bahwa mereka tidak akan tinggal diam untuk melakukan upaya lainnya.

Karena menurut mereka, Polisi, Jaksa dan Hakim adalah perwakilan Tuhan di dunia dalam memberikan keadilan.

“Tapi kami sebagai pencari keadilan upaya kami tidak akan berhenti sampai sini, kami tidak akan tinggal diam,” kata Mardiana.

“Kami akan lakukan upaya lain karena di dunia ini Polisi, Jaksa dan Hakim adalah perwakilan Tuhan dalam memberikan keadilan,” terusnya.

“Apabila mereka tidak adil mau kemana lagi kita mencari keadilan itu,” ujarnya.

Terakhir, pihak DPP PPAM berharap kasus KDRT ini bisa mendapat perhatian besar dari para petinggi hukum di Indonesia.

Mereka juga telah menyiapkan langkah lain antara lain seperti mengirim surat ke Komnas Perempuan dan Kejaksaan Agung RI agar dapat mengevaluasi kinerja Aparat Penegak Hukum di Lampung Barat terhadap vonis hukuman delapan bulan penjara tersebut.

“Kami mohon kepada semua lembaga tinggi hukum tolong ini jadi perhatian, karena sekarang mencari keadilan susah apalagi korbannya dari keluarga yang kurang berada,” kata Mardiana.

“Kami juga akan melakukan upaya lain seperti menyurati Komnas Perempuan serta dan Kejaksaan Agung,” tambahnya.

“Hal itu diharapkan untuk mengevaluasi serta meninjau hukuman 8 bulan penjara sekaligus kinerja Aparat Penegak Hukum di Lampung Barat,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Berita Terkini