Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diperkirakan pertengahan bulan Oktober 2022.
Diketahui, Kejagung menyatakan akan melimpahkan surat dakwaan perkara Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022) mendatang.
Dengan demikian, sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs bisa segera digelar pada bulan ini.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana menyebut, proses persidangan terhadap perkara pembunuhan berencana Brigadir J bisa dimulai pada pertengahan bulan Oktober 2022.
Menurutnya, jadwal persidangan akan keluar dalam 3 hingga 7 hari sejak surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Jantung Janin Tak Lagi Berdetak, Via Vallen Berharap Ada Keajaiban
Baca juga: Pembunuh Sekeluarga di Way Kanan Merokok Santai sebelum Mengecor Korbannya dalam Septic Tank
"Biasanya dalam waktu 3 - 7 hari sudah ada jadwal sidang,"
"Jadi kurang lebih pertengahan bulan ini sudah digelar sidang itu," ujarnya dikutip dari YouTube KOMPASTV.
I Ketut Sumedana juga mengatakan, masyarakat tinggal menunggu dan menyaksikan proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar secara terbuka serta transparan.
"Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan, terbuka yang mudah-mudahan berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat," ungkap I Ketut Sumedana.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Lesti Kejora Tolak Bertemu Rizky Billar, Disembunyikan di Tempat Aman
Baca juga: Kesal Tak Diperbaiki 4 Tahun, Warga Metro Swadaya Rp 10 Juta Benahi Jalan Rusak
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Selain itu ada tersangka lain yang berperan menghalangi penyelidikan dan perusakan barang bukti dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo minta maafÂ
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya meminta maaf ke orang tua Yoshua.
Ferdy Sambo mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa anak dari pasangan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Pernyataan itu ia ungkapkan saat tiba di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
"Saya sangat menyesal, saya mohon maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yoshua," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengaku siap untuk menjalani semua proses.
Baca juga: Pria di Lampung Barat Ditangkap Menipu Pakai Aplikasi WhatsApp
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tak Buka Lowongan PPPK Tahun 2022
"Saya siap untuk menjalani semua proses," katanya.
Adapun dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah atas kejadian nahas ini.
Ia menjelaskan Putri Candrawathi tak terlibat dengan masalah ini.
"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, tapi justru menjadi korban," lanjut Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menyatakan alasan ia melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah karena kecintaanya kepada sang istri, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo mengaku tersulut emosi karena peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, ia tidak merinci perihal insiden yang membuatnya marah di Magelang.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," katanya.
"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," sambungnya.
Meski begitu, ia mengaku telah menyesal melakukan perbuatan tersebut.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya, saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," tandasnya.
(Tribunlampung..co.id)