Berita Lampung

Update Kasus Suap Rektor Unila, Giliran Guru MTs Tanjungkarang Diperiksa KPK

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Gustina Asmara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPK di Jakarta. KPK memeriksa seorang guru MTs Negeri Tanjungkarang dalam kasus dugaan suap mantan Rektor Unila pada Selasa (11/10/2022).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri Universitas Lampung yang menyeret Prof Karomani dkk pada Selasa (11/10/2022)

Kali ini KPK meminta keterangan seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Tanjung Karang, Lampung bernama Tugiyo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Tugiyo diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa (11/10).

Sayangnya, Ali tidak menjelaskan hal apa yang ditanyakan penyidik kepada Tugiyo ini.

Sebelum ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga kampus negeri. Yakni, Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (Unri) Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh.

Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Kampus Untirta, Unri, dan USK

Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Tanya Saksi soal PMB

Penggeledahan dilakukan 26 September hingga 7 Oktober 2022.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Yakni, dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Karomani dkk.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Unila di Polresta dan Polda Lampung.

Di antara yang dimintai keterangan yakni Wakil Dekan (Wadek) II Fakultas Hukum Unila Yulia Neta, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi.

Lalu Wakil Rektor (Warek) bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, Wadek I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, Dekan Fisip Ida Nurhaida, Warek bidang Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar dan banyak lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Keempatnya yakni, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta swasta, Andi Desfiandi.

Karomani, Heryandi, dan Basri, saat ini sudah dicopot dari jabatannya masing-masing

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Karomani diduga meminta kisaran uang Rp 100 juta- Rp 350 juta sebagai suap atas penerimaan mahasiswa baru. Salah satu yang memberikan uang adalah Andi Desfiandi (AD).

AD diduga menghubungi Karomani untuk bertemu langsung menyerahkan uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila. Namun, Karomani memerintahkan Mualimin menerima uang titipan dari Andi tersebut yang jumlahnya Rp 150 juta di Lampung.

Adapun uang yang diterima Karomani melalui Mualimin seluruhnya yakni Rp 603 juta. Sekitar Rp 575 juta telah digunakan untuk keperluan pribadinya.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima oleh Karomani dari Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. Sehingga, diduga uang yang diterima Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut. Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliarm dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar. KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita Terkini