Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung musnahkan barang Bukti (BB) narkoba senilai Rp 272 milyar di Rumah Sakit Imanuel, Bandar Lampung, Rabu (9/11/2022).
Adapun rincian barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut yakni, 310,6 kg ganja, 172,5 kg sabu, 43.381 butir ekstasi dan 4.998 butir happy five.
Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan sebesar Rp 272.728.767.000 dengan rincian asumsi 1 kg ganja senilai Rp 2 juta, 1 kg sabu senilai Rp 1,5 miliar, 1 butir ekstasi senilai Rp 300 ribu dan 1 butir happy five senilai Rp 50 ribu.
Diketahui, pemusnahan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dan penyitaan dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan BNNP Lampung selama tiga bulan mulai dari Agustus hingga Oktober 2022.
Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 28 kasus yang melibatkan sebanyak 64 orang tersangka.
Proses pemusnahan barang bukti ini sendiri diawasi langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
Baca juga: DP3AKB Pesisir Barat Akan Fasilitasi 13 Siswa yang Dikeluarkan Agar Bisa Kembali Sekolah
Baca juga: 10 Bangunan di Tiga Kelurahan di Metro Berdiri di Atas Saluran Irigasi
Adapun turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut diantaranya Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, perwakilan BNNP Lampung, perwakilan Korem, DPRD Provinsi Lampung Komisi V, Forkopimda Lampung, dan perwakilan Kajati.
Sebelum dilakukan pemusnahan, beberapa orang perwakilan dari Forkopimda, Granat Lampung serta awak media ditunjuk untuk memilih salah satu barang bukti untuk menguji keaslian narkotika tersebut.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini sudah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.
"Untuk tata cara pemusnahan kenapa harus di Rumah Sakit Imanuel karena di sini fasilitasnya tersedia," ujarnya saat konferensi pers di RS Imanuel.
Wakapolda melanjutkan, tata cara pemusnahan yaitu dengan cara memasukkan semua BB narkotika sitaan ke dalam mesin Incenerator milik RS Imanuel.
Kemudian, BB tersebut dibakar sampai menjadi abu dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.
Subiyanto menjelaskan dari total jumlah barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan mampu menyelamatkan jiwa sebanyak 1.049.274 orang.
"Jadi itu dengan asumsi BB Ganja 310.643 gram sama dengan 310.643 orang (1 gram/1 orang), sabu 172.563 gram sama dengan 690.252 orang (1 gram/4 orang),"
"Sedangkan ekstasi 43.381 butir sama dengan 43.381 orang (1 butir/1 orang) dan happy five 4.998 butir sama dengan 4.998 orang (1 butir/1 orang)," jelasnya.
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan kedatangannya ke Lampung untuk menyaksikan dan menghadiri secara langsung acara pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.
Kedatangannya juga untuk mengawasi dan membuktikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan memang benar keasliannya.
"Tujuan kami datang ke Lampung untuk memberikan penguatan kepada Jajaran Polda Lampung dan saya harus bicara kepada anggota di Polda Lampung supaya mereka tetap menjadi penegak hukum yang profesional, komitmen untuk memberantas narkoba," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan Lampung merupakan salah satu tempat transit peredaran narkoba sebelum dikirim ke pulau Jawa dan derah lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Lampung untuk bisa bekerjasama dalam memberantas narkoba.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar penegak hukum dapat diawasi serta melibatkan masyarakat.
"Sehebat apapun penegak hukum baik BNN atau Polri, tidak akan bisa mencegah 100 persen tanpa kerjasama. Jadi butuh penguatan dari semua stakeholder, bukan hanya polisi," ujarnya.
"Jika masyarakat memiliki informasi mengenai peredaran narkoba bisa melaporkan ke polisi dan akan kita rahasiakan identitasnya," jelasnya.
Adapun para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar subsider Pasal 112 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Miliar.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )