Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemkab Lampung Utara akan menggelar uji kompetensi di tahun 2022.
Uji kompetensi dilaksanakan untuk jabatan tinggi pratama di Kabupaten Lampung Utara.
Ada 31 pejabat eselon II di Pemkab Lampung Utara yang akan melaksanakan uji kompetensi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Hairul Fadila melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Herman, mengatakan uji kompetensi ini dilakukan untuk pejabat yang minimal satu tahun menjabat.
Hal ini berdasarkan peraturan, bagi yang sudah menduduki jabatan lebih dari dua tahun, maka wajib mengikuti uji kompetensi.
Ada 11 pejabat yang masa jabatannya sudah lebih dari dua tahun.
Baca juga: KPKAD Lampung Ingin Calon Rektor Unila Bersih dari Kasus Karomani
Baca juga: Jalinbar Pesisir Barat Lampung Lumpuh, Polisi Imbau Pengguna Jalan Istirahat
Mereka diantaranya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sri Mulyana; Kepala Dinas Perhubungan, Basirun Ali; Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Dina Prawitarini; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Maya Natalia Manan; Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah, M. Saragih.
“Prioritas utama uji kompetensi ini memang untuk lima pejabat tersebut karena telah menempati jabatan lebih dari lima tahun,” katanya, Senin (14/11/2022).
Herman menjelaskan, jika memang hasil uji kompetensi dari pejabat tersebut menyatakan mereka tidak lagi layak untuk menempati suatu jabatan, maka peluang pembebastugasan mereka terbuka lebar.
Namun, yang berhak menentukan hal tersebut adalah panitia seleksi.
“Yang lebih dari lima tahun, ada potensi untuk itu walaupun semuanya tergantung dari hasil uji kompetensi yang diikuti,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan uji kompetensi sendiri perkiraannya akan dilakukan pada medio bulan November atau Desember.
Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang diwajibkan telah dikantongi.
Hanya tinggal mencocokan jadwal pimpinan dan panitia seleksi saja.
Jika sudah, maka uji kompetensi akan segera dilaksanakan.
“Jumlah pejabat eselon II yang akan uji kompetensi itu mencapai 31 pejabat,” jelas dia.
Herman mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi akan berlangsung selama dua atau tiga hari.
Uji kompetensi itu meliputi tes tertulis dan wawancara.
Pelaksanaan uji kompetensi akan digelar di Bandarlampung.
Sementara jumlah anggota panitia seleksi sendiri mencapai sembilan orang.
“Panitia seleksinya di antaranya berasal dari kalangan akademisi, perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab Lampung Utara, dan dari pihak Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Herman mengatakan berdasarkan PermenPANRB No.15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Disebutkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi.
Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )