Berita Lampung

UMP Lampung 2023 Sebesar Rp 2,6 Juta Ditetapkan Berdasar Inflasi dan Pertumbuhan

Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sekda Lampung Fahrizal Darminto mengaku ada dua unsur pokok dalam penetapan besaran UMP Lampung

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekda Lampung Fahrizal Darminto mengaku ada dua unsur pokok dalam penetapan besaran UMP Lampung 2023.

Diketahui, Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

Sekda Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, UMP Lampung 2023 sudah sesuai dan diperhitungkan.

Adapun penetapan UMP Lampung 2023 melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Selain dua unsur itu, jelas Fahrizal, ada juga penilaian alpha yang ditentukan dari kontribusi tenaga kerja di Lampung.

Baca juga: UMK Tanggamus Ikut UMP Lampung 2023 karena Belum Punya Dewan Pengupahan

Baca juga: Anggota Brimob Lampung yang Gugur di Papua Tak Pernah Ngeluh dan Taat Ibadah

Termasuk nilai peluang keberlanjutan usaha dari pengusaha di Lampung.

"Untuk Provinsi Lampung kenaikannya sebesar sudah 7,9 persen (dari UMP Lampung tahun 2022)," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Rabu, (30/11/2022).

Fahrizal berharap, nilai yang sudah ditetapkan tersebut dapat diterapkan di setiap lingkungan perusahaan di Provinsi Lampung.

"Jadi, harapannya, ini dapat diterima oleh pengusaha dan serikat buruh yang ada di Lampung," terang dia.

Untuk diketahui, UMP Lampung tahun 2023 ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.

Nilai UMP Lampung naik sebesar Rp 192.798,41 dari tahun sebelumnya, atau sekitar 7,9 persen.

UMP Lampung tahun 2022 diketahui hanya sebesar Rp 2.440.486,18 per satu bulan.

Nilai itu berlaku untuk pekerja tahun pertama.

Sementara untuk pekerja yang ada kerjanya lebih dari satu tahun wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Halaman
12

Berita Terkini