Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi tegas imbau masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM di Pringsewu, Lampung untuk tidak menggunakan calo.
Rio meminta masyarakat pemohon SIM di Pringsewu, Lampung agar mengurusnya sendiri tanpa melalui calo.
"Silakan urus SIM sendiri tidak usah melalui calo, karena prosesnya mudah dan cepat," kata Kapolres Pringsewu Lampung AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (3/11/2022).
Rio menilai masih banyak masyarakat yang beranggapan untuk memperoleh SIM dengan cepat harus melalui calo.
Padahal sebenarnya, mengurus SIM melalui jalur resmi cukup mudah dan cepat.
Selain itu juga jauh lebih murah dibandingkan lewat calo.
Baca juga: Ditinggal ke Rumah Nenek, Rumah Warga Tanggamus Lampung Hangus Terbakar
Baca juga: UMK Bandar Lampung Tahun 2023 Rp 2.993.289,91, Tunggu Keputusan Gubernur Lampung
"Anggapan kalau pakai calo mudah dan cepat itu keliru," paparnya.
Rio berjanji akan menindak tegas siapapun yang mencoba menjadi calo pembuatan SIM di SATPAS 2539 Polres Pringsewu.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat jangan segan melapor jika ada praktik percaloan.
Selain itu, Rio juga menegaskan, personel SATPAS 2539 Polres Pringsewu harus melaksanakan tugas sesuai SOP.
"Serta tidak melakukan transaksional yang di luar ketentuan saat melayani masyarakat," ungkapnya
Ia juga menyampaikan, Polres Pringsewu akan semaksimal mungkin membantu masyarakat yang yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi.
Bagi pemohon SIM baru yang sudah melaksanakan tes namun belum lulus, maka akan diberikan kesempatan untuk mengulang dihari yang sama.
Selain itu, juga bisa mengikuti program bimbel gratis setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 13.00-14.30 WIB
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan pengaduan bisa menyampaikan melalui Hotline Polres Pringsewu 0821 8220 9670 atau hotline Kapolres Pringsewu 0812 3462 2002.
Atau bisa melalui media sosial Instagram @humaspolrespringsewu dan Facebook @Humas Polres Pringsewu.
"Kita pastikan setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sebelum mengajukan permohonan bikin SIM baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia, antara lain:
17 tahun untuk SIM golongan A, dan
16 tahun untuk SIM golongan C
20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus teori dan ujian praktik
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)