Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Banding Meski Sudah Divonis Bebas, Pengacara Ungkap Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, Nikita Mirzani. Walau sudah divonis hakim bebas, Nikita Mirzani mengajukan banding atas perkara dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Tribunlampung.co.id - Nikita Mirzani mengajukan banding meskipun sudah diputus bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Artis Nikita Mirzani divonis bebas terkait perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Walau sudah bebas, pihak Nikita Mirzani tidak tinggal diam karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) bereaksi atas putusan majelis hakim tersebut.

Nikita Mirzani divonis bebas oleh hakim pada persidangan yang diselenggarakan Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Namun, putusan hakim tersebut belum incracht. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.

Baca juga: 19 Tahun Menjanda, Desy Ratnasari Mendadak Pamer Foto Dipeluk Caren Delano

Baca juga: Aldilla Jelita Sepekan Temani Indra Bekti di RS, Tahan Rindu Anak Demi Suami

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan kabar kalau JPU mengajukan banding, atas putusan hakim yang membebaskan kliennya.

"Iya benar Jaksanya banding," kata Fahmi Bachmid kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2023).

Fahmi menegaskan, pihak Nikita Mirzani juga ikut mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Karena Jaksa banding, ya kita juga ikutan banding. Nemenin mereka aja di Pengadilan Tinggi," ucapnya.

"Jadi kami menggunakan hak kami juga buat lakukan banding," sambungnya

Kendati demikian, Fahmi Bachmid belum tah u poin apa saja yang akan diajukan dalam permohonan banding Nikita Mirzani, di Pengadilan Tinggi Serang.

"Nanti kita pikirin apa saja yang dibandingin nanti. Kalau Niki yang jelas ngikut aja dengan keputusan kami," ujar Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).

Agenda sidang Nikita Mirzani mendengar keterangan dari saksi korban atau pelapor, yakni Dito Mahendra yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh ucapan terdakwa dalam media sosialnya beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, setelah tiga kali pemanggilan dari pihak Pengadilan Negeri Serang, Dito Mahendra tidak hadir satu kali pun, sehingga membuat hakim memutuskan mengakhiri perkara yang dijalani Nikita Mirzani.

"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," tambahnya.

Nikita Mirzani langsung menunjukan rasa bahagianya karena terbebas dalam proses hukum yang dibuat oleh Dito Mahendra.

"Terima kasih banyak, pak hakim," ungkap Nikita Mirzani.

Baca juga: 11 Drama Korea Dibintangi Park Hae Jin, Ada Drakor Misteri National Death Penalty Vote

Baca juga: Hasil Pemeriksaan MRI Indra Bekti, Ada Sisa Darah Dalam Otak

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, pada 25 Oktober 2022. (ARI). 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini