Berita Lampung

Tidak Terbatas Fisik, Kepala Dinas PPPA Mesuji Sebut Memfitnah juga Tergolong KDRT

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: muhammadazhim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas PPPA Kabupaten Mesuji Sripuji Haryati Hasibuan. Sripuji menyebut, adapun bentuk KDRT verbal seperti melontarkan kata-kata hinaan, mengancam atau memfitnah pasangannya.

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) bukan hanya sebatas kekerasan lewat sentuhan fisik yang menyakiti korban.

Melainkan KDRT juga bisa dilakukan dengan cara verbal yang berdampak bagi korban.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Lampung, Sripuji H, Sabtu (7/1/2023).

"Jadi KDRT tidak hanya sebatas kekerasan fisik saja seperti melakukan pukulan atau tamparan ke pasangan. Akan tetapi ada juga KDRT verbal yang didasarkan oleh tingkah laku atau perkataan dari suami ke istri atau sebaliknya," ujarnya.

Sripuji menyebut, adapun bentuk KDRT verbal seperti melontarkan kata-kata hinaan, mengancam atau memfitnah pasangannya.

Baca juga: Baim Wong Akhirnya Minta Maaf ke Lesti Kejora soal Konten KDRT

Baca juga: Rizky Billar Ngebet Bisa Tampil di TV Setelah Kasus KDRT Lesti Kejora

Hingga menyebabkan korban sendiri mengalami trauma yang mendalam atau kepercayaan diri korban menurun.

Selanjutnya, Sripuji mengungkapkan bahwa KDRT verbal sendiri sudah memiliki dasar hukumnya.

Adapun dasar hukumnya dapat merujuk di Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kalaupun ada yang bingung untuk mengumpulkan alat buktinya seperti apa yang jelas pengakuan korban," katanya.

"Kemudian adanya bukti trauma yang dialami korban melalui assessment ke psikolog sudah cukup dijadikan alat bukti," terangnya.

Untuk contoh KDRT verbal sendiri, ia menyebut seperti anggota DPR-RI Dedi Mulyadi yang digugat cerai oleh istrinya Bupati Purwakarta.

Meskipun telah diatur dalam Undang-undang, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan KDRT verbal di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Bahkan untuk KDRT secara fisik saja dalam satu tahun terakhir dirinya hanya menerima satu laporan.

"Jadi per tahun 2022 itu ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dari 10 kasus itu hanya 1 kasus yang KDRT," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas PPPA Kabupaten Mesuji, Lampung telah mendata angka kasus asusila terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Mesuji mencapai 23 kasus.

Puluhan kasus itu terdiri dari 10 kasus asusila terhadap perempuan dan sisanya sebanyak 13 kasus asusila terhadap anak.

"Untuk kasus di Tahun 2022 sendiri angkanya lebih meningkatkan dibandingkan di tahun sebelumnya," ungkapnya.

Angkanya sendiri pada 2021 kasus asusila terhadap perempuan dan anak jumlah nya hanya 12 kasus.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

 

Berita Terkini