Berita Lampung

Usai Dicekoki Miras, Siswi SMP di Pringsewu Lampung Dirudapaksa

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pringsewu, Lampung tangkap pelaku yang lakukan rudapaksa terhadap siswi SMP usai memberikan minuman keras

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Siswi SMP di Pringsewu, Lampung dirudapaksa setelah dicekoki minuman keras oleh pria yang baru dikenal.

Korban yang dirudapaksa usai dicekoki minuman keras oleh pria yang baru dikenal berinisial TW (16) warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.

Sementara pelaku yang merudapksa korban setelah cekoki korban dengan minuman keras berinisial AK (20) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, kronologi kejadian pada Jumat (9/12/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB di area Pemkab Pringsewu.

"Kejadian berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu," kata Feabo, Kamis (12/1/2023).

Ketika di TKP, korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki.

Baca juga: Psikolog Lina Sebut Sosialisasi Cegah Kekerasan Seksual di Pringsewu Lampung Harus Masif

Baca juga: Pensiunan PNS di Pringsewu Lampung Diringkus karena Gadaikan Mobil

"Salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban," paparnya.

Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.

Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut, kemudian tersangka pergi membeli minuman keras untuk dikonsumsi secara bersama-sama. 

"Di saat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban ke dalam semak-semak lalu merudapkasnya," terangnya.

Lalu, keluarga korban curiga karena memergoki anaknya pulang pagi.

"Setelah didesak, akhirnya korban berani menceritakan kepada keluarganya," paparnya.

Dari kejadian itu, orang tua korban langung melapor ke Polres Pringsewu.

Feabo, pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya.

Guna memeprtanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di Mapolres Pringsewu.

Tersangka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini