Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Investor lokal dikabarkan akan membangun Superblok di kawasan Way Halim Kota Bandar Lampung, Lampung.
Superblok ini kabarnya akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare.
Superblok seluas 10 hektare berada di pinggiran Jalan Soekarno Hatta dan 10 hektare di seberang Transmart.
Meski terdengar pula informasi jika lahan ini masih sengketa.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, kepada Tribun pada Sabtu (21/1) mengatakan, untuk lahan 10 hektare yang berada di pinggiran ruas Jalan Soekarno-Hatta telah dibahas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan tinggal berproses untuk izin pembangunan.
Ia mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan provinsi utamanya terkait ketinggian bangunan yang akan dibangun di kawasan superblok itu.
Menurut dia, rencana pembangunan superblok ini nantinya bakal dibagi dua area. Pertama, area di pinggiran atau tepi Jalan Soekarno-Hatta seluas 10 hektare untuk area ruko yang dibuat berhadapan dan juga perumahan di bagian belakangnya.
Sementara, lahan 10 hektare lainnya yang berada di seberang Transmart untuk superblock berupa apartemen, hotel, mall, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.
Untuk yang telah diajukan dan dibahas TKPRD, yakni yang berada di tepi Jalan Soekarno-Hatta.
Dalam hal ini investor tinggal mengurus perizinannya.
Pantauan Tribun di lokasi yang disebut-sebut akan dibangun superblock ini terlihat sepi.
Tidak ada satupun aktivitas yang terlihat di sana. Lokasi tersebut juga dipenuhi rumput liar yang tinggi.
Superblok sendiri adalah sebuah konsep penataan ruang di perkotaan dengan fokus memaksimalkan fungsi lahan yang tersedia.
Di lahan yang terbilang cukup terbatas, dibuat beberapa fungsi seperti fungsi permukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi.
Sesuai Alas Hak
Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Khaidarmasyah menyebut jika pemerintah kota mendukung siapapun yang hendak berinvestasi di Kota Tapis Berseri.
Termasuk terkait rencana pembangunan superblok di Way Halim, yang mana masuk kawasan perdagangan dan jasa.
Terkait lahan untuk pembangunan superblok disebut masih ada sengketa, tim Pemkot Bandar Lampung diakuinya melihat berdasarkan alas hak.
"Kami tim Pemkot melihat berdasarkan alas hak, mereka (investor) sudah memperlihatkan sertifikat bahwa mereka memegang HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah itu," kata Khaidarmasyah ditemui di Gedung Pattimura, Rabu (25/1/2023).
Pada prinsipnya, terus dia, Pemkot Bandar Lampung akan mendukung siapapun yang hendak berinvestasi selagi memang memenuhi aturan dan ketentuan yang ada.
"Kalau disebut ada sengketa itu bukan urusan pemkot, sepanjang memang investor bisa menunjukkan sertifikat tanahnya ya silakan bangun," katanya.
"Kalau nanti digugat oleh pihak yang merasa dirugikan, silakan menuntutnya ke pengadilan. Itu nggak ada urusan dengan pemkot," sambung Khaidarmasyah.
"Kalau investor membangun di atas tanah sengketa resiko tanggung dia sendiri karena mereka yang bangun," urainya.
Dari Pemkot Bandar Lampung yang jelas akan memproses sesuai aturan dan tidak akan ada yang dilanggar. Termasuk terkait RTRW-nya, kawasan hijaunya, tetap akan dijaga.
Karpet Merah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung sebelumnya mengungkapkan, sudah ada rencana beberapa investasi skala besar masuk Kota Tapis Berseri.
"Tapi baru rencana investasi ya belum realisasi investasi," beber Muhtadi.
Salah satu rencana investasinya pernah disebut juga oleh Wali Kota Eva Dwiana yakni rencana pembangunan superblok oleh investor swasta di kawasan Way Halim.
"Lokasinya ada di depan Transmart, itu lahan memang sudah dikuasai oleh swasta. Investornya dari pengusaha lokal Lampung, artinya kita harus memberikan karpet merah untuk orang lokal tentunya," kata dia.
Muhtadi pun menuturkan, besaran nilai investasi untuk pembangunan superblok itu mencapai Rp 2 triliun.
Rencananya bakal dibangun superblok 62 lantai.
Ada hotel, apartemen, rumah sakit, mall hingga sekolah dibangun dalam satu tempat.
Selain itu di kawasan Lampung City Mall bakal berlanjut pembangunan tower apartemen dengan nilai investasi diperkirakan juga Rp 500 miliar.
"Mudah -mudahan bisa berjalan sesuai harapan. Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini terbuka untuk semua investasi yang ingin masuk ke kota ini," tandas dia.
Ke Sultan Agung
Plt Kepala Disperkim Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menyebut, saat ini arah perkembangan kawasan perdagangan dan jasa tidak hanya terfokus di seputaran Jalan Kartini dan Jalan Raden Intan (yang berada di Enggal dan Tanjungkarang Pusat), namun bergeser di Jalan Sultan Agung (seputaran Way Halim).
Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung menyebut, seputaran jalan itu memang merupakan kawasan perdagangan dan jasa. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041.
"Tiga kawasan itu masuk kawasan perdagangan dan jasa," kata Yusnadi Ferianto.
Jika melihat pada Pasal 4 dalam Perda, Enggal dan Tanjungkarang Pusat masuk dalam Wilayah Perencanaan (WP) I yang memiliki fungsi utama sebagai perdagangan dan jasa skala regional.
Selain itu termaktub dalam pasal 4 jika WP I juga peruntukannya sebagai pusat pemerintahan dan fungsi tambahan sebagai simpul transportasi darat, permukiman perkotaan dan sarana olahraga terpadu.
Kawasannya di luar Enggal dan Tanjungkarang Pusat juga meliputi Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Tanjungkarang Timur, Kedamaian, Kedaton dan Way Halim.
Diakuinya, dalam beberapa waktu ke depan belum ada rencana perubahan Perda RTRW khususnya di kawasan perdagangan dan jasa tersebut.
"Penggunaannya memang kawasan perdagangan dan jasa, namun untuk di Sultan Agung sebagiannya ada untuk ruang terbuka nonhijau (ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak masuk kategori ruang terbuka hijau atau RTH)," papar dia.
Kalaupun ada pembangunan seperti yang digadang saat ini terkait pembangunan superblok, terus dia, akan ada sebagian yang masuk dalam ruang terbuka nonhijau.
"Ruang terbuka nonhijau itu ada sebagian di pinggiran Jalan Soekarno Hatta," ujarnya.
Sejauh ini untuk pengembangan di Jalan Raden Intan masih terkait progress pembangunan Grand Mercure yang masih tahap finishing.
Sementara untuk di Jalan Sultan Agung adalah rencana pembangunan superblok dan tidak menyalahi RTRW.
"Itupun masih tahapan investor yang mau masuk, terkait perizinan ada di DPMPTSP," kata Yusnadi.
Untuk di Jalan Kartini sejauh ini juga belum ada pengembangan investasi baru.
"Sepanjang yang saya tahu selain yang Mercure sama superblok belum ada lagi," ungkapnya.
Pusat Perbelanjaan
Di sisi lain, ada pula pusat-pusat perbelanjaan yang lesu bahkan tutup.
Di Jalan Raden Intan, pusat perbelanjaan Plaza Lotus telah tutup.
Saat ini gedungnya terlihat mangkrak. Tidak ada aktivitas di gedung tersebut.
Bahkan area gedung di pagar keliling dan terkunci dengan rantai permanen.
Pusat perbelanjaan ini memiliki 4 lantai.
Tadinya ada banyak brand yang mengisi toko-toko/gerai yang ada di dalam gedung itu.
Di sini juga ada area hiburan.
Namun kini, gedung tersebut kosong dan belum diketahui akan dimanfaatkan sebagai apa.
Bergeser ke Jalan Kartini, dua pusat perbelanjaan di daerah ini masih bertahan.
Meski ada toko-toko yang telah tutup di dalamnya, namun toko yang masih bertahan juga terlihat cukup banyak.
Central Plaza terlihat sedang melakukan renovasi di lantai 1 dan 3.
Sementara beberapa pusat perbelanjaan lain terlihat masih ramai baik dari sisi jumlah toko maupun pengunjung. Geliat bisnis di lingkungan sekitar pusat-pusat perbelanjaan juga berkembang signifikan.
(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah/Kiki Adipratama/Jelita Dini Kinanti)