Berita Lampung

Polres Way Kanan Polda Lampung Jumat Curhat Bahas Rehabilitasi Narkotika

Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Way Kanan Polda Lampung Kompol Zainul Fachry didampingi pejabat utama dan anggota Polres Way Kanan menyambangi Balai Kampung Lembasung, Blambangan Umpu, Way Kanan untuk mendengarkan langsung masukan warga terkait Narkotika.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan Polda Lampung bahas mekanisme rehabilitasi bagi penyalahgunaan Narkotika.

Wakapolres Way Kanan Polda Lampung Kompol Zainul Fachry didampingi pejabat utama dan anggota Polres Way Kanan menyambangi Balai Kampung Lembasung, Blambangan Umpu, Way Kanan untuk mendengarkan langsung masukan warga terkait Narkotika.

Wakapolres Way Kanan Polda Lampung Kompol Zainul Fachry menyampaikan, kegiatan jumat curhat dilakukan sebagai acuan dalam meningkatkan pelayanan Kepolisian.

"Kami datang untuk menggali aspirasi, Informasi dan pengaduan dari masyarakat di lingkungan secara Langsung,"

"Polisi bertemu dengan Aparatur Kampung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat , tokoh pemuda dan Organisasi kemasyarakatan," 

Baca juga: Personel Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Tandatangani Pakta Integritas

"Dengan program tersebut nantinya polisi bisa mendengar langsung keluhan  ataupun kritikan dari masyarakat di tingkat bawah serta mencarikan solusi dan Jalan keluarnya,” ujarnya, Jumat (27/01/2023).

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menyiapkan tempat dan pihak kepolisian setiap Jumat akan turun ke kampung-kampung untuk mendengarkan keluhan dari masyarakat.

Dijelaskannya, bahwa dalam kegiatan jumat curhat Polres Way Kanan menerima beberapa permasalahan yang disampaikan saat bertatap muka dengannya. 

Seperti pertanyaan dari Sekertaris Kampung Lembasung Murni menanyakan tentang bagai mana mekanisme Rehabilitasi bagi  korban penyalahgunaan narkotika .

Selanjutnya salah satu Mahasiswa KKN Unila M. Fahrul menanyakan bagaimanacara Restorasi Justice pada Kepolisian.

Dari beberapa permasalahan yang disampaikan itu, Wakapolres menjelaskan perihal Narkoba silahkan masyarakat menyampaikan informasi untuk kami tindak lanjuti dan untuk cara rehabilitasi akan diarahkan ke BNN dan identitasnya pasti akan dirahasiakan.

Menurut Zainul terkait Restorasi Justice adalah Penyelesaian Tindak Pidana diluar peradilan.

Tindak Pidana yang bisa direstorasi Justice dapat dilakukan jika tidak berdampak konflik sosial dan keresahan di masyarakat, pelaku bukan merupakan resedivis.

"Pelapor dan terlapor sama-sama menyetujui lalu adanya persyaratan yang harus dipenuhi,” tutupnya. (*)

Berita Terkini