Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Petugas Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, merespon pengaduan masyarakat melalui hotline 110 dan berhasil membekuk tiga pelaku judi kartu remi.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Kompol Adit Priyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Azmi Kelurahan Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis (2/1/2023) malam.
"Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Teluk Betung Selatan berdasarkan informasi masyarakat melalui hotline 110, yang mana menyebut rumah tersebut sering dijadikan tempat perjudian," ungkap Adit, Sabtu (4/2/2023).
Dari penggerebekan tersebut jajarannya berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian kartu remi.
"Informasi kami terima dari Piket Command Center Polresta Bandar Lampung terkait pengaduan tersebut dan benar setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan 3 pelaku judi berikut barang bukti," urainya.
Baca juga: Polda Lampung Nobar Serentak Pagelaran Wayang Kulit Secara Virtual
Baca juga: Jajaran Polres Lampung Selatan Polda Lampung Bekuk Dua Tersangka Pencuri Lima Handphone di Ketapang
Ketiga pelaku tersebut yaitu AL (78) warga Gang Azmi Bumi Waras, ES (65) warga jalan RE Martadinata Perwata dan MY (70) warga Rajabasa Raya, Bandar Lampung.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang taruhan Rp 220 ribu dan dua set kartu remi warna merah dan biru.
"Tersangka AL (78) ini pemilik rumah tempat mereka berjudi, dan mereka sering main judi di situ," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPi tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id)