Berita Lampung

Sepasang Pria dan Wanita Bukan Pasutri di Pringsewu, Ditangkap saat Sedang Pesta Narkoba

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satresnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, menciduk sepasang pria dan wanita bukan suami istri yang sedang asyik pesta sabu. Adapun keduanya adalah Epen (45) dan Dita (30), Rabu (8/2/2023).

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satresnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, menciduk sepasang pria dan wanita bukan suami istri yang sedang asyik pesta sabu.

Adapun keduanya adalah Epen (45) dan Dita (30).

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Yudi Raymond, pada Rabu (8/2/2023), membenarkan penangkapan Epen dan Dita.

Raymond mengatakan, penangkapan pasangan bukan suami istri itu, terjadi pada Selasa (7/2/2023).

“Ya benar, Selasa sore kami telah menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni seorang laki-laki bernama Epen dan wanita bernama Dita,” kata Kasat Resnarkoba.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pengedar Narkoba di Tanggamus Lampung, Kerap Nyabu di Tempat Wisata Way Lalaan

Kedua pelaku yang sedang pesta sabu ditangkap di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.

“Dan penangkapan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB dari rumah pelaku. Dan berpesta sabu di ruang tamu,” imbuhnya.

Raymond mengatakan, saat dilakukan penangkapan, dua orang bukan pasutri tersebut hendak kabur.

"Karena dua orang tersebut sudah mengetahui adanya kedatangan dari petugas” jelas dia.

Saat hendak kabur, Raymond mengungkap, pelaku Epen berlari ke belakang rumah, namun petugas berhasil menangkapnya.

“Sedangkan Dita berhasil diamankan saat bersembunyi di kamar mandi,” katanya.

Raymond menjelaskan, dari hasil penangkapan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Diantaranya satu plastik klip bekas pakai, dua unit handphone, satu timbangan digital, satu kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp 250 ribu hasil menjual sabu,” ungkapnya.

Baca juga: Kedapatan Pakai Narkoba, Pasutri di Lampung Utara Lampung Diciduk Polisi

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil kepolisian, pelaku Epen sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

“Epen seorang residivis dan pernah ditangkap pada tahun 2021 oleh Polres Pringsewu,” kata Raymond.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan.

Sementara itu untuk proses hukum kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” pungkasnya.

(tribunlampung.co.id/okki indra jaya)

 

 

Berita Terkini