Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Team Khusus Anti Bandi (Tekab) 308 Polsek Palas Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, menciduk komplotan pencuri kotak amal Masjid di Lampung Selatan.
Ada tiga pelaku pencuri kotak amal Masjid yang dibekuk petugas Polsek Palas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, setelah buron hingga satu bulan.
Ketiga pelaku pencuri kotak amal Masjid itu masing-masing berinisial R (22), warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, J (27), warga Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dan SJ (22) Warga Sukaratu Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Ketiga pelaku diamankan Polsek Palas, Minggu (26/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakan, ketiga pelaku dibekuk polisi lantaran telah mencuri kotak amal di dua masjid yang ada di Lampung Selatan.
Pelaku menggasak uang kotak amal Masjid Jami Nurul Yaqin di Dusun Kuningan, Desa Sukamulya Kecamatan Palas Minggu (29/1/2023) sekira pukul 03.45 WIB.
Baca juga: Satlantas Polres Lampung Selatan Minta Pelajar Sekolah Yadika Natar Tidak Ikut Geng Motor
Baca juga: Polairud Polres Lampung Selatan Polda Lampung: 6 Kru Selamat saat Kapal Angkut Karet Tenggelam
Lalu, Masjid Baitul Hidayah Desa Bangunan Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (23/02/2023 sekira pukul 02.45 Wib
Selain Masjid Jami Nurul Yaqin, pelaku juga beraksi di Masjid Baitul Hidayah, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Andy menjelaskan, kedua pelaku masuk ke masjid lalu merusak kotak amal yang berada di teras dekat pintu masuk.
Setelah kotak amal terbuka, pelaku mengambil uang yang ada di dalamnya.
Atas kejadian tersebut, Masjid Jami Nurul Yaqin mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri kotak amal di Masjid Baitul Hidayah dan Masjid Jam Nurul Yaqin.
Pelaku juga mengaku menggasak kotak amal masjid di Tarahan, Katibung, Tanjung Bintang, Kalianda, dan Sidomulyo.
Barang Bukti yang diamankan diantaranya, satu buah kotak amal Masjid yang tutupnya terdapat bekas congkelan, satu) buah obeng, satu buah tang, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, dan satu potong celana jeans pendek warna biru.
Lalu satu buah kunci gembok merek RICHDOOR yang rusak, satu buah kotak amal warna putih hijau, dan satu buah gunting besi beton ukuran besar warna hitam kuning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP. (*)
(Tribunlampung.co.id)