Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejati Lampung berhasil membawa dokumen-dokumen milik tiga tersangka kasus retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, rumah tiga tersangka sudah digeledah untuk pendalaman kasus korupsi yang menjerat tiga PNS di lingkungan DLH Pemkot Bandar Lampung.
Kejati Lampung telah membawa dokumen-dokumen dari tiga tersangka kasus retribusi sampah DLH Pemkot Bandar Lampung tersebut.
Tim dibagi tiga untuk menggeledah rumah tiga tersangka itu.
"Rumah mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansyah di Jalan Mangkubumi, Nomor 99, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung," kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin kepada awak media di depan rumah Sahriwansyah, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Istri Eks Kepala DLH Bandar Lampung Peluk Suami yang Pulang Bareng Tim Kejati Lampung
Ia mengatakan, dokumen milik Sahriwansyah yang diambil langsung dimasukan ke dalam koper yang telah disediakan.
tersangka lainnnya yang rumahnya di geledah yakni Haris Fadillah dengan alamatnya di Jalan Diponegoro Gang Alpukat, Nomor 28, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Tersangka Hayati beralamatkan di Jalan Raden Saleh, Gang Manyar, Nomor 23, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara.
"Kami melakukan penggeledahan dengan tiga lokasi di rumah tersangka kasus retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung, dan kami dapatkan dokumen-dokumen retribusi sampah," kata Hutamrin.
"Jadi ada tiga tempat ini yang kami geledah dan secara umum yang kami ambil dari rumah ketiga tersangka ini yakni ada dokumen-dokumen terkait dengan perkara retribusi sampah yang kami ambil," kata Hutamrin.
Saat ditanya oleh awak media terkait apakah ada uang cash yang juga disita oleh Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, bahwa tidak ada uang tersebut apalagi uang dolar.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )