Polresta Bandar Lampung

Patroli Walet Samapta Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Gagalkan Transaksi Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gagalkan - BB transaksi ganja yang digagalkan Samapta Polresta Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja. 

Tiga pelakunya berhasil diamankan jajaran Polda Lampung itu. 

Diantaranya MDG (21), TB (23) dan DR (18), ketiganya merupakan warga Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. 

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto membenarkan perihal penangkapan 3 orang pelaku tersebut.

"Ketiga pelaku kita amankan di seputaran Jalan Cut Mutia Rabu (22/3/2023) dini hari," terang Kompol Suwandi, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Menjelang Ramadhan, Petugas Polres Tuba Polda Lampung Melakukan Aksi Sosial, Bantu Sopir Pecah Ban

Baca juga: Berstatus Residivis, JI Pemilik 3 Gram Sabu Terus Dikejar Satresnarkona Polres Lamtim Polda Lampung

Suwandi menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli.

"Dimana saat itu 3 pelaku ini dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga, menyalip konvoi patroli tim walet," paparnya. 

Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan kepada ketiganya. 

"Saat kami geledah, kami lihat percakapan di dalam HP salah satu pelaku yang mengarah kepada transaksi ganja," sambungnya. 

Berdasarkan informasi yang ada di dalam ponsel, kemudian petugas menuju titik lokasi tempat ketiga pelaku akan melakukan transaksi narkoba dengan meletakkan narkoba jenis ganja tersebut di sebuah tempat. 

"Ada dua lokasi, yang pertama di Jalan DR Susilo Gang Satim, lalu di Gang Pendopo Telukbetung Utara," lanjut Suwandi. 

Di Gang Satim, petugas mendapati 1 paket kecil ganja dibungkus plastik bening warna coklat dan di Gang Pendopo, petugas mendapati 1 paket kecil dengan bungkusan serupa. 

"Di Gang Satim, paket ganja diletakkan di bawah sebuah genteng dan di gang pendopo diletakkan pelaku di pinggir jalan," urainya. 

Untuk 1 paket kecil ganja tersebut dijual para pelaku seharga Rp 50 ribu.

Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini