Berita Lampung

Tawuran Perang Sarung Setelah Salat Tarawih, Dua Remaja Kemiling Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua remaja Kemiling, Bandar Lampung diamankan polisi setelah melakukan tawuran sarung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemiling, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung berhasil mengamankan dua remaja yang melakukan tawuran sarung, pada Selasa (28/3/2023).

Kapolsek Kemiling IPDA Agus Heriyanto mengatakan, dua remaja itu diamankan polisi pada tawuran sarung terjadi.

"Jadi mereka ini melakukan tawuran sarung selepas salat Tarawih," kata Kapolsek Kemiling IPDA Agus Heriyanto saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (29/3/2023) malam.

Ia mengatakan, kedua remaja melakukan tawuran sarung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Selasa 28 Maret 2023 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

IPDA Agus mengatakan, dua remaja yang ditangkap polisi M Hafizd RP (20) seorang mahasiswa.

Baca juga: Aparat Polda Lampung Amankan 15 Remaja Diduga Hendak Perang Sarung di Sukarame

Ia merupakan warga Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Remaja lainnya yang ditangkap Rafikal DKA (20), warga Kelurahan Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung.

"Sebelumnya para remaja ini berkumpul setelah melaksanakan ibadah salat Tarawih," kata IPDA Agus.

Remaja-remaja tersebut kemudian berkeliling dengan berjalan kaki.

"Kemudian mereka melakukan aksi tawuran dengan menggunakan sarung yang diikat pada bagian ujungnya," kata IPDA Agus.

Polisi berhasil mengamankan dua sarung yang digunakan untuk tawuran.

Polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap remaja yang diamanakan.

"Kami menghubungi pihak keluarga dua orang remaja tersebut, kami juga melengkapi administrasi untuk melaksanakan pembinaan," kata IPDA Agus.

IPDA Agus mengatakan, kedua remaja diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

"Mereka telah dipulangkan kepada orangtuanya," kata IPDA Agus.

Kapolsek mengatakan, pelaku tersebut tidak membawa sajam makanya polisi memulangkan keduanya.

Baca juga: Masih Nekat Mau Perang Sarung, 15 Remaja Diangkut Polsek Sukarame Polda Lampung

Sebelumnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang melihat akan adanya gangguan Kamtibmas agar menghubungi kantor kepolisian terdekat.

"Kepada masyarakat juga bisa menghubungi kami di call center 110 dan melalui aplikasi super app presisi polri," kata Kombes Pol Pandra.

"Mari bersama-sama untuk memerangi tindakan tawuran yang sangat meresahkan masyarakat," kata Kombes Pol Pandra.

Diimbau kepada orangtua untuk tetap memperhatikan buah hatinya agar tidak terlibat tawuran hingga tindak pidana lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Berita Terkini