Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Petugas kepolisian Polsek Pasir Sakti Lampung Timur, Polres Lampung Timur, Polda Lampung mengamankan 1 unit truk bermuatan pasir karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.
Kepala Polres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kepala Polsek Pasir Sakti AKP SI Marbun pada Senin (10/4/23) menyampaikan bahwa pengemudi truk tersebut berinisial KW (41) warga Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Proses penangkapan berawal saat petugas Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, Polda Lampung sedang melaksanakan patroli di Jalan umum Pasar Semarang Baru, Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti.
Petugas mencurigai kendaraan truk berwarna hijau dengan nomor polisi B 9099 UO.
Ketika dihentikan dan dilakukan proses pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut sekitar 25 ton pasir silika yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya pengemudi dan truk berikut muatannya segera dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polda Lampung: Pelaksanaan Pengamanan Hari Raya Paskah 2023 Berjalan Aman Kondusif
Baca juga: Ratusan Orang Gelar Aksi Demo di Polda Lampung Tuntut Pembebasan Ketua RT Wawan Kurniawan
"Pelaku dijerat dengan pasal 158 Jo 161 UU no 03 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 penjara" pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)