Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kanwil Kemenkumham Lampung mengusulkan remisi Idul Fitri kepada 5.481 narapidana di Lampung.
Dari usulan Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut, terdapat 37 narapidana yang akan langsung bebas mendapat remisi khusus (RK) II.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, ribuan narapidana mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
"Total yang diajukan remisi bebas ada 37 orang napi," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, Rabu (12/4/2023).
Adapun rincian 37 narapidana yang langsung bebas yakni 6 napi dari Lapas Kelas IIA Kalianda, 1 napi dari Lapas Kelas IIA Metro.
Baca juga: Simak 3 Titik Rawan Kecelakaan dan 13 Jalur Macet Arus Mudik di Bandar Lampung
Baca juga: Dijamin Aman, Pemudik Motor Dapat Pengawalan dari Bakauheni hingga Bandar Lampung
Kemudian ada 9 napi dari Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, dan 1 napi dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Selanjutnya ada 1 napi dari Lapas Kelas IIB Way Kanan, 5 napi dari Lapas Kelas III Gunung Sugih, 8 napi dari Rutan Kelas I Bandar Lampung, 2 napi dari Rutan Kelas IIB Kota Agung, 3 napi dari Rutan Kelas IIB Krui dan 1 napi dari Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Sementara untuk penerima remisi khusus (RK) I atau tidak langsung bebas terbanyak ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 795 napi.
Adapun yang paling sedikit mendapat remisi yakni di LPKA Kelas II Bandar Lampung sebanyak 71 napi.
Sedangkan narapidana tipikor di UPT Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham Lampung ada 41 napi yang mendapatkan remisi khusus I.
Ada pula 1 napi terorisme yang yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
"41 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi di antaranya 24 orang berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 2 Lapas Kelas IIA Kotabumi, 2 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 1 di Lapas Kelas IIA Metro,"
"Lalu ada 2 napi di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 1 di Lapas Kelas IIB Kota Agung, 7 di Rutan Kelas I Bandar Lampung, 1 di Rutan Kelas IIB Sukadana, dan 1 di Rutan Kelas IIB Kotabumi," kata Farid Junaedi.
Menurutnya, besaran remisi yang didapatkan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Lebih lanjut, Farid mengatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat dan keteentuan yang sudah ditetapkan.
"Syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yaitu subtantif seperti berkelakuan baik selama minimal 6 bulan terakhir dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )