Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung, meringkus pelaku curas berikut sepucuk senjata api rakitan yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka didapati sepucuk senjata api rakitan dengan 2 anak peluru aktif di dalam silinder,” kata Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johannes, Rabu (12/4/2023).
Tersangka dibekuk di Lampung Selatan dan dilakukan tindakan tegas terukur karena berupaya kabur saat diamankan.
"Dimana sewaktu dilakukan pengembangan terhadap kawan lainnya tersangka berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan memukul untuk melarikan diri," bebernya.
Pelaku berinisial ST (47), diamankan pada Selasa (11/4/2023) pukul 18.30 WIB. Kejadian tindak pidana sendiri dilakukan di Pasir Sakti dengan korbannya menimpa SU (52).
Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Tangkap 2 Orang Pemuda Pemilik Sabu 0,20 Gram
Baca juga: Polsek Bumi Agung Polda Lampung Bekuk Pelaku Curat HP Oppo di Purwa Agung
"Peristiwa curas pada Jumat (16/9/2022) di Desa Purworejo Pasir Sakti, saat korban sedang tidur, tiba-tiba pintu kamarnya diketuk dari luar," jelas AKBP Rizal, Rabu (12/4/2023).
Lalu korban langsung ditodong dengan senjata api dan senjata tajam jenis pedang oleh 3 orang tidak dikenal.
"Para pelaku langsung mengikat tangan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban," ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Pada Selasa (11/4/2023) pukul 18.30 WIB Tekab Presisi Polres Lampung Timur berhasil melakukan upaya paksa terhadap 1 orang (DPO) tersebut di wilayah Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan 6 orang kawannya, dimana 5 diantaranya sudah tertangkap terlebih dahulu.
"Pasal 365 KUHP siap menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)