Berita Lampung

Tidak Kooperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pengrusakan Lahan di Jakarta

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengrusakan lahan saat diamankan polisi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka pengrusakan lahan HCB dijemput paksa Polda Lampung saat berada di Jakarta karena tidak kooperatif.

Diketahui, HCB (Heri CH Burmelli) diduga telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman di lahan yang berlokasi di jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.

Adapun lahan tersebut diketahui merupakan milik seseorang bernama Muhammad Haeri yang telah terdaftar sertifikat hak milik (SHM).

Akibatnya, HCB dilaporkan oleh pemilik lahan bernama Muhammad Haeri dan berakhir ditangkap polisi pada Selasa (9/5/2023).

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, penjemputan paksa terhadap pelaku dilakukan dengan dasar laporan polisi nomor : lp/b/1284/xi/2022/spkt/polda lampung, tanggal 22 november 2022.

Baca juga: Viral Mobil Puskesmas Lampung Timur Tak Mau Angkut Korban Kecelakaan di Tengah Jalan

Menurut Rahmat, jajaran Polda Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap HCB.

Namun, HCB tidak mengindahkan panggilan tersebut yang dilayangkan Polda Lampung.

Alhasil, HCB kemudian dijemput paksa oleh polisi saat sedang berada di Jakarta pada Selasa, (9/5/2023).

"HCB ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan ternyata tidak kooperatif,"

"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku di wulayah Jakarta," ungkap Rahmat.

Terkait beredar isu bahwa tersangka ditangkap saat sedang berada di Komnasham, Rahmat mengatakan bahwa hal itu tidak bernar.

"Tersangka tidak jemput di Komnasham, tapi di sebuah tempat lain di daerah Jakarta selatan," imbuhnya

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, saat inj HCB telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

pelaku terancam pidana pasal 170 kuhp atau pasal 406 kuhp tentang tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )


 

Berita Terkini