Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polsuska wilayah B bersama TNI- Polri melaksanakan sosialisasi tentang bahayanya pelemparan kereta api dan meletakkan barang di atas rel kereta api di Wonogiri Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Sosialisasi yang dilakukan Polsuska wilayah B bersama TNI- Polri di Lampung Utara dengan tujuan untuk kenyamanan dan ketertiban di lokasi jalan rel kereta api.
Anggota Polsuska PT Kereta Api mengajak dan menghimbau agar warga di sekitar sepanjang rel kereta api di wilayah Wonogiri, Kotabumi Selatan, Lampung Utara agar tidak melakukan perusakan rel.
Kemudian melakukan pelemparan terhadap kereta api, dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal apabila berbuat yang tidak wajar/merusak rel di sepanjang rel kereta api.
"Apabila ada warga yang melihat ada orang yang merusak rel atau melempar batu terhadap kereta yang sedang melintas agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsuska PT Kereta Api, ke Polres dan Polsek terdekat", kata Yesi Katon Polsuska, Minggu (25/6/2023).
Warga yang tinggal di tepi sepanjang rel kereta api agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan dipidanakan.
Dengan adanya sosialisasi ini semoga dari sekarang sampai seterusnya tidak ada perbuatan sabotase, pelemparan batu dan perusakan rel kereta api di sepanjang wilayah B dan Drive IV Tanjung Karat sehingga pengguna jasa angkutan kereta api akan aman dan nyaman dalam perjalanan.
Tidak hanya sosialisasi bahaya pelemparan, tim juga melakukan imbauan kepada pengepul barang bekas agar tidak membeli barang-barang milik PT. Kereta Api.
"Apabila menerima/menjual belikan barang-barang milik negara/PT.KAI ( Persero) terkait barang hasil kejahatan maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun ( Pasal 480 KUHP )," ujar Yesi.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )