"Menurut saya kalau ada kasus tidak lolos zonasi padahal rumahnya dekat, kesalahannya ada di pendaftar yang salah pilih koordinat," kata Sugiarsih kepada Tribunlampung.co.id, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, radius zonasi dalam sistem PPDB di Lampung Tengah rata-rata sejauh 4 km.
Adapun untuk penerimaan siswa terbanyak dipilih dari sistem zonasi.
Dari penjaringan zonasi, akan diseleksi dari yang terdekat, sampai terjauh sesuai kuota.
Jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen.
"Jalur prestasi bukan prioritas, tapi kalau ada sisa kuota, bisa diterapkan dengan persentase maksimal 30 persen," ungkapnya.
Sugiarsih menyangkal adanya cawe-cawe dari sekolah dalam menentukan koordinat.
Menurutnya, jika memang ada kesalahan lain, diduga berasal dari NISN pelajar yang terdata di dapodik salah.
Data NISN siswa saat SD akan otomatis dicatut tanpa revisi, termasuk jaraknya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)