Berita Lampung

DPRD Lampung Selatan Tunggu Surat PAW Kader Demokrat yang Meninggal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - DPRD Lampung Selatan masih menunggu surat permohonan pemberhentian atau pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Fraksi Demokrat almarhum Abu Bakrie.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico di gedung DPRD setempat, Senin (24/7/2023).

Thomas Amirico mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan pemberhentian atau PAW dari Partai Demokrat.

"Untuk proses pemberhentian dan pergantian anggota DPRD itu yakni, partai terkait menganjukan ke DPRD," kata Thomas.

"Sampai hari ini belum masuk surat dari partainya," jelasnya.

Thomas menjelaskan, setelah mendapat surat pemberhentian dan PAW anggotanya itu, pihaknya akan mengajukan ke KPU untuk dilakukan verifikasi untuk calon pengganti.

Kemudian, kata Thomas, dari KPU diusulkan ke provinsi melalui bupati.

"Tahapannya begitu. Pengajuan surat dari partai untuk pemberhentian dan pengajuan calon pengganti PAW-nya," katanya.

"Kemudian kita minta ke KPU untuk memverifikasi. Setelah diverifikasi (KPU), kita rapatkan dan kita usulkan," jelasnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan Muhammad Junaidi mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses PAW kadernya tersebut.

"Lagi diproses. DPC sudah mengirimkan surat ke DPD," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyurati pihak DPRD, terkait PAW almarhum Abu Bakri.

"Kalau kita ini, berbicara dalam perspektif peraturan perundang-undangan saja, tentang PAW. Kita mengirimkan surat tentang permohonan pemberhentian dan penggantian di DPRD," katanya

"Dari DPRD itu, secara sistem dia akan berjalan sendiri. DPRD akan mengirimkan surat ke KPU," jelasnya.

Lalu, kata Junaidi, dari KPU akan mencati perolehan suara terbanyak kedua.

Ia akan mengikuti mekanisme yang berlaku untuk PAW tersebut.

"Menurut undang-undangnya, dia itu mengirimkan suara terbanyak kedua. Nanti diverifikasi, mencukupi syarat atau tidak mencukupi syarat," katanya.

"Kalau tidak mencukupi syarat, kita kirimkan surat untuk suara terbanyak ketiga," ujarnya.

Junaidi mengatakan, pihaknya tidak bisa mengajukan secara langsung.

Diketahui, anggota DPRD Fraksi Demokrat Abu Bakrie meninggal dunia di RS Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, Jumat (24/6/2023) pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan data yang dihimpun di KPU Lampung Selatan, pada Pileg 2019 khususnya PD di dapil II suara terbanyak diperoleh oleh Abu Bakri dengan 3.632 suara.

Kedua Sariyanti dengan perolehan 983 suara, Yohana dengan 165 suara.

Lalu, Kariman 66 suara, Zulfizar 18 suara, Inta 8 suara, dan Linda Fatmawati 3 suara.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini