Polda Lampung

Uang Rp 1.577.000 Jadi Bukti untuk Cokok Tiga Penjudi Kartu Remi oleh Jajaran Polda Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti uang yang digunakan untuk judi kartu remi di Lampung Timur.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Uang Rp 1.577.000 jadi bukti untuk cokok tiga penjudi kartu remi oleh polsek Mataram Baru, jajaran Polda Lampung.

“Kejadian bermula pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 19.30 WIB, anggota Polsek Mataram Baru mendapatkan informasi tentang adanya aksi judi kartu remi di salah satu rumah warga," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi, Kamis (27/7/2023).

Setelah menerima informasi, Tekab 308 Polsek Mataram Baru langsung melakukan penangkapan di rumah warga tersebut.

"Dari hasil penangkapan, disita barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai Rp 1.577.000 berikut tiga pelaku judi kartu remi," urainya.

Jajaran Polres Lampung Timur seret tiga warga Mataram Baru, pelaku judi kartu remi.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Patroli di Dua Lokasi

Baca juga: Polres Lamsel Polda Lampung Sebut Gelanggang Judi Sabung Ayam di Tanjung Bintang Sering Berpindah

"Petugas kepolisian Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat judi remi," ujar Rizal.

Rumah tersebut berada di Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Rabu (26/7/2023).

Polisi berhasil meringkus tiga tersangka yaitu HS (41), MP (39) dan AM (41), warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Mataram Baru.

“Para tersangka dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke Polsek Mataram Baru untuk proses hukum lebih lanjut," beber dia.

"Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini