Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap adanya penemuan selonsong peluru dan peluru aktif milik pelaku saat baku tembak dengan polisi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik bersama Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri saat berada di luar ruang Forensik rumah sakit Bhayangkara mengungkapkan, pelaku pencurian tersebut merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu berinisial YE, tewas tertembak polisi saat penangkapan.
Kronologi penangkapan pelaku pencurian tersebut terjadi di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku curas ini tewas ditembak jajaran Ditreskrimum Polda Lampung setelah melakukan aksi kejar-kejaran dan saling tembak pada Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Doffie Berprinsip KERAS Saat Menjabat
Baca juga: AKBP Pratomo Widodo Teteskan Air Mata Saat Pamitan ke Kapolres Pesawaran Polda Lampung yang Baru
"YE adalah tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) curas dengan 10 tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (2/8/2023).P
Pelaku diketahui menjadi buronan polisi atau DPO dengan Nomor : DPO/ 05/ II/ 2023/ Reskrim, tanggal 23 Februari 2023.
Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 06/ II/ 2023/ SPKT/ SEK CANDIPURO/ RES LAMSEL/ POLDA LAMPUNG, tanggal 20 Februari 2023.
"Tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana," tambah Hamid
Kemudian DPO Nomor : DPO/ 04/ III/ 2023/Reskrim, tanggal 02 Maret 2023, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B/ 06/ II/ 2023/ SPKT/ SEK SIDOMULYO/ RES LAMSEL/ POLDA LAMPUNG, 16 Februari 2023 tindak pidana curas.
Pelaku masuk DPO dengan LP/ B-91/ V/ 2020/ RES LAMSEL/ SEK CDP, 27 Mei 2020, tindak pidana curas.
Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 16/ II/ 2021/ SEK PASIR/ RES LAMTIM/ POLDA LAMPUNG, 15 Februari 2023 dengan tindak pidana curat atau pasal 363 KUHPidana.
Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 23/ VI/ 2023/ SPKT/ SEK PASIR/ RES LAMTIM/ POLDA LAMPUNG, 26 Juni 2023 dengan tindak pidana curat.
Serta Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 5/ V/ 2023/ SPKT/ SEK GUNUNG PELINDUNG/ RES LAMTIM/ POLDA LAMPUNG, 7 Mei 2023 tentang tindak pidana curat.
(Tribunlampung.co.id)