Tribunlampung.co.id - Mantan drummer, Posan Tobing akhirnya melaporkan personel Kotak ke polisi karena merasa tidak ada itikad baik.
Personel Kotak dilaporkan Posan Tobing ke polisi karena tidak menanggapi somasi.
Somasi Posan Tobing untuk Kotak itu agar tidak menyanyikan lagu eks drummer mereka.
Langkah Posan Tobing ini sebagai tanda jika persoalan dengan Kotak belum selesai.
Tindakan tegas dilakukan oleh Posan Tobing terhadap personel band Kotak, Tantri, Sella dan Chua.
Posan Tobing telah melaporkan ketiganya atas dugaan kasus pelanggaran UU Hak Cipta di Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023) sore.
Keputusan tersebut tentu bukan tanpa alasan dimana somasi yang dilayangkan Posan Tobing sebelumnya dianggap tidak ditanggapi oleh pihak Kotak untuk melarang menyanyikan lagu ciptaan eks drummernya itu.
"Ya jujur aja saya sudah menunggu itikad baik dari mereka. Artinya kami, dan juga kuasa hukum kami sudah menunggu itikad baik dari mereka, tapi ternyata juga tidak terjadi," kata Posan Tobing.
Selain itu dengan laporan polisi tersebut Posan turut mengklarifikasi adanya dugaan personel band Kotak menyebut sudah ada pertemuan terkait masalah itu dan dianggap selesai.
"Jadi sekalian saya klarifikasi, kemarin juga mereka sempat framing, dia bilang bahwa mereka sudah bertemu dengan kami dan clear. Nggak ada clear sama sekali. Kalau memang udah clear, nggak akan sampai ke sini," ujar Posan.
Dengan begitu laporan polisi terhadap mantan rekan bandnya itu menandai keseriusannya terhadap band Kotak.
"Artinya ini sudah menyatakan, kami sudah bertindak tegas, sudah menyerahkan ini kepada pihak yang berwajib. Dan menandakan bahwa pertemuan kemarin itu tidak ada satu pun yang selesai," pungkas Posan.
Adapun Laporan Posan teregister dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Posan Tobing Disomasi Balik
ersonel band Kotak yakni Cella, Chua, dan Tantri somasi balik Posan Tobing.
Dalam somasinya, band Kotak minta Posan pelarangan membawakan karya yang diciptakan bersama-sama.
Setelah mendapatkan somasi, Posan Tobing berikan tanggapan.
Posan Tobing menyatakan tak ambil pusing dengan somasi dari band Kotak.
Posan Tobing menegaskan takkan mencabut pelarangan menyanyikan lagu yang diciptakan bersama-sama.
Kuasa hukum Posan Tobing, Jerys Napitupulu mengaku sudah membaca jawaban somasi dari personel Kotak yang dikirim secara tertulis.
Pihak Posan Tobing memastikan tak akan mencabut pelarangan menyanyikan lagu yang diciptakan bersama-sama.
"Menanggapi ini, kami tidak akan mencabut somasi kami, sesuai apa yang kami sampaikan dalam somasi terbuka kami pada 7 Juli 2023. Kami tidak akan mencabut soal pelarangan membawakan lagu-lagu ciptaan bersama," kata Jerys Napitupulu.
Bahkan, dikatakan Jerys, kalau Cella, Chua, dan Tantri diduga melanggar UU Hak Cipta, yakni menghilangkan nama pencipta dari sebuah lagu yang diciptakan bersama-sama.
Hal tersebut merujuk pada sebuah foto daftar lagu yang diunggah salah satu personel Kotak band di Instagram, yang terlihat tak ada nama Posan dalam penciptanya.
"Jadi jelas dalam UU Hak Cipta sudah mengatur semuanya. Satu lagu yang diciptakan bersama sama jadi satu kesatuan dan tak bisa dihilangkan," ucapnya.
Jerys menegaskan Posan berencana akan membawa masalahnya dengan Cella, Chua, dan Tantri Kotak ke ranah hukum, baik pidana atau perdata.
"Sebagai langkah hukum nyata upaya hukum berkelanjutan, kami minggu depan akan membuat laporan resmi dugaan tindak pidana terhadap somasi kami yang tidak diindahkan terkait dengan lagu lagu yang dibawajan dan diciptakan secara bersama sama," jelasnya.
Meski begitu, Jerys pun menghargai jawaban somasi dari pihak personel Band Kotak, yakni melakukan somasi balik kepada Posan Tobing.
"Kami juga sangat menghargai apa yang menjadi pandangan hukum dari kuasa hukum mereka, kami menegaskan sampai seterusnya diputus pengadilan, baik secara perdata dan pidana," ujar Jerys Napitupulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)