Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menyebut Provinsi Lampung merupakan segitiga emas zona merah peredaran narkoba.
Wadirresnarkoba Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, narkoba tersebut masuk dari luar negeri ke Lampung melalui Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Baca juga: Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Angkat Bicara Soal Kasat Narkoba Ditangkap
Baca juga: Breaking News Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Diduga Jadi Kurir Narkoba
"Kita tahu bersama Lampung merupakan segitiga emas merupakan zona merah untuk peredaran narkoba dari sejarah sejak lama," kata Wadirresnarkoba Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya kepada awak media, Rabu (13/9/2023).
Diketahui Mabes Polri telah merilis adanya jaringan narkoba dengan aktor utama Fredy Pratama, termasuk kurirnya ada yang merupakan tangkapan Polda Lampung.
Adapun mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gutami dan selebgram Adeli Putri Salma menjadi bagian dari kasus tersebut.
"Pelaku narkoba mendapatkan keuntungan yang luar biasa atau high profit," kata AKBP Doffie.
Pelaku peredaran narkoba jaringan internasional ini sangat sistematis.
Mereka menggunakan kecanggihan teknologi dan masing-masing peran orang di setiap tempat baik dalam ataupun luar negeri.
"Pasal berlapis akan diterapkan kepada para pelaku peredaran narkoba tersebut, dari mulai orang yang menjual, membantu menjual, mendistribusikan, hingga orang ikut membantu," kata AKBP Doffie.
Pelaku termasuk sebagai penampung, penerima manfaat dari hasil kejahatan dengan membelikan berupa aset bergerak dan tidak bergerak.
Polda Lampung akhirnya menyita semua barangnya pelaku eks kasat dan selebgram tersebut disita.
"Kalau tersangka di Mapolda Lampung ada tiga orang, dengan awal mulanya telah ditangkap dulu FR sebanyak 21 kg sabu di Hotel mewah Whizprime Bandar Lampung pada 29 Maret 2023," kata AKBP Doffie.
Tersangka FR maka polisi melakukan pengembangan pada Kamis (11/5/2023) pukul 03.00 WIB di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ditangkap berisnial AA sebagai kurir narkoba yang membawa 21 dari Riau ke Lampung.
Dari tangan AA dan diintrogasi bahwa yang mengendalikan adalah HY, KD dan MN.
"Setelah dilakukan pendalaman bahwa mereka adalah napi yang telah divonis dari lapas Musibanyu Asin, Sumsel," kata AKBP Doffie.
Pelaku HY dihukum penjara seumur hidup kasus narkoba.
"Kami melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut dengan dibentuk oleh kabareskrim langsung," kata AKBP Doffie.
Ia mengatakan, pelaku pergerakannya efektif dan efisien, hingga jaringan ke luar negeri dan setiap lapisan untuk waspada.
"Kami khusus Polda Lampung sesuai urutnya sejak 2021 hingga tahun 2023 ini terdapat 392 kg sabu dengan 9 laporan polisi," kata AKBP Doffie.
Ia mengatakan, termasuk 40 ribu ekstasi telah diamankan oleh Polda Lampung dan 13 mobil mewah milik selebgram yang merupakan jaringan Fredy Pratama.
"Ada juga 4 rumah mewah hingga minimarket di Palembang yang telah kami sita. Kami juga menyita aset bangunan Rp 15 miliar dan dari 13 mobil Rp 4 miliar," kata AKBP Doffie.
AKBP Doffie mengatakan, pihaknya melakukan total penghitungan ada sebanyak Rp 19 miliar.
"Jadi Rp 19 miliar itu dari penjualan narkoba dan benda bergerak lainnya," kata AKBP Doffie.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )