Berita Lampung

Bak Kisah Sinetron, 2 PNS di Metro Lampung Berstatus Ipar Diduga Selingkuh 9 Tahun

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum S, Ujang Bambang Adriyanto, saat ditemui Tribunlampung.co.id, Rabu (20/9/2023). Ia membeberkan kisah dugaan perselingkuhan dua PNS di Metro.

Tribunlampung.co.id, Metro - Bak kisah sinetron, dua pegawai negeri sipil (PNS) di Metro, Lampung diduga terlibat perselingkuhan selama hampir satu dekade.

Si pria adalah NH (48), PNS di sebuah rumah sakit yang ada di Metro.

Sedangkan wanitanya berinisial YL (53), guru PNS yang mengajar di sebuah SD di Metro.

Menariknya lagi, ternyata NH dan YL masih berstatus kerabat.

Hubungan gelap dua PNS di Metro itu diungkapkan oleh S (47), istri NH.

S menjelaskan, perselingkuhan suaminya dan YL sudah berlangsung sejak 2014 silam atau sembilan tahun lalu.

"Saat itu saya usai melahirkan anak keempat. Di situ saya lihat gelagat suami saya udah nggak bener," kata S, Rabu (20/9/2023).

"Karena YL itu kakak ipar saya, saya berpikir nggak mungkin aneh-aneh dengan suami saya yang berstatus sebagai adik iparnya," tambahnya.

Ternyata, S keliru menilai suaminya.

Saat S mengetahui hubungan gelap tersebut, NH memilih kabur dari rumah dengan meninggalkan istri dan keempat anaknya.

"Sebenarnya saya sudah ada upaya untuk menemui segala macam, mencoba untuk mengalah, tapi tidak berhasil," ujar S.

Setelah sekian lama, kasus tersebut kembali muncul ke permukaan.

"Tahun kemarin, suami saya kirim permohonan cerai ke Inspektorat setempat. Tapi Inspektorat menerbitkan sanksi untuk dia," bebernya.

S mengaku selama ditinggal oleh suaminya, ia masih diberikan nafkah seadanya.

"Jadi saya hanya dikasih sekitar Rp 500 ribu pada awalnya. Itu untuk kebutuhan empat orang anak yang sekolah semua saat itu," sebut S.

"Namun sejak suami saya ini dapat teguran dari Inspektorat, saya diberi Rp 2 juta per bulannya," imbuhnya.

Menurut S, jumlah tersebut tidaklah sesuai jika berkaca pada kebutuhan anak-anaknya.

"Sebab, jumlah tersebut untuk keperluan sekolah anak-anak dan lain-lain tidak mencukupi. Bahkan saya sampai pontang-panting cari pemasukan tambahan," tutur S.

Kuasa hukum S, Ujang Bambang Adriyanto, membenarkan suami S sudah mendapat teguran dari Inspektorat Metro.

Namun, ia menyayangkan pihak YL tidak mendapatkan sanksi serupa dari Kanwil Kemenag Metro.

"Kami sudah buat surat pengaduan ke Kemenag Metro. Tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya sama sekali," kata Ujang.

Ia meminta Kemenag Metro dapat mengambil sikao tegas dalam menyikapi dugaan perselingkuhan ini.

"Maka kita memohon agar Depag memfasilitasi. Coba dipertemukanlah mereka ini. Soalnya perselingkuhan ini sudah berjalan sejak 2014," ucap Ujang.

"Karena kasihan ini, pihak yang perempuan ini (S) punya anak empat. Bukan tidak mau cerai, tapi tanggung jawab S ini berat. Makanya dia tidak mau dipisahkan," sambungnya.

Menurutnya, Kemenag Metro memiliki aturan sendiri untuk mengatasi persoalan seperti itu.

Terlebih, YL berstatus sebagai guru agama.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Berita Terkini