Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala BPKAD Pemkot Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengungkapkan, pihaknya bersama DPRD melakukan nota kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ia menyebut, KUA PPAS 2024 Bandar Lampung tersebut senilai Rp 2,5 triliun.
Dari KUA PPAS 2024 senilai Rp2,5 triliun itu, Ramdhan mengatakan, semua diakomodir.
"Tidak ada yang ditolak, semuanya diakomodir," kata Ramdhan saat ditemui Tribun Lampung di ruangannya, Selasa (31/10/2023).
"Itu untuk segala bentuk kegiatan di 2024, nilainya Rp 2,5 triliun," ucapnya.
Ia menuturkan, penandatangan KUA PPAS itu berdasarkan hasil RAPBD dengan Badan Anggaran (Banang).
"Semua diakomodir, baik yang diusulkan Pemkot Bandar Lampung maupun yang diinginkan Banang," jelasnya.
Ia juga menuturkan, adapun yang diusulkan Pemkot Bandar Lampung dalam KUA PPAS yakni salah satunya adalah pelaksanaan billing.
"Salah satunya biling, dan itu bisa diakomodir seluruhnya," paparnya.
Ia menuturkan, program billing ini merupakan program yang belum terealisasi sepenuhnya sebelumnya.
Sehingga, di anggaran tahun 2024, billing tersebut akan diakomodir.
Hal itu sesuai dengan perintah Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
"Karena bu wali mau memberikan beasiswa yang kemarin belum terakomordir, itu diakomodir di 2024," ungkap Ramdhan.
Ramdhan juga menuturkan, KUA PPAS ini meliputi juga bantuan sepatu dan tas yang di APBD perubahan tidak disetujui oleh dewan.
"Itu juga (bantuan sepatu dan tas) masuk di murni," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)