Pemilu 2024

Gugatan DCT Pemilu 2024 Pesisir Barat Ditolak, Gerindra Ajukan Banding ke Bawaslu RI

Penulis: saidal arif
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua I DPC Partai Gerindra Pesisir Barat Martin Sopian. Partai Gerindra Pesisir Barat akan ajukan banding ke Bawaslu RI.

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pasca pembacaan putusan sidang ajudikasi terkait sengketa proses DCT Pemilu 2024, Partai Gerindra Pesisir Barat akan ajukan banding ke Bawaslu RI.

Wakil Ketua I DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Bawaslu setempat dalam sidang ajudikasi.

Baca juga: Berita Terbaru Tribun Lampung

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Tolak Gugatan Gerindra Soal Penetapan DCT Pemilu 2024

"Kita sebagai pemohon tentunya menghormati putusan yang telah sampaikan Majlis karena putusan ini merupakan sebuah produk hukum," ungkapnya, Rabu (22/11/2023).

Namun, selaku pemohon pihaknya merasa keberatan terhadap putusan yang telah disampaikan dalam sidang ajudikasi tersebut.

Sebab, dalam Undang-undang disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih.

Berkaitan dengan kasus hukum yang dialami oleh Bacaleg Partai Gerindra atas nama Sahlani itu pihaknya berpatokan dengan undang-undang No 7 tahun 2017.

Dimana telah dijelaskan bagi setiap orang yang terpidana selama lima tahun kecuali sudah mengumumkan hal tersebut.

"Tetapi hakim berpendapat lain, kita hormati itu, secara pribadi kita apresiasi persidangan yang telah digelar oleh Bawaslu," terangnya.

Pihaknya akan melakukan koreksi terhadap putusan tersebut ke Bawaslu RI.

"Kita akan melakukan koreksi terhadap putusan ini ke Bawaslu RI dengan cara yang seksama dan waktu yang sesingkatnya," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Pesisir Barat Lampung akhirnya menolak gugatan secara keseluruhan permohonan Partai Gerindra atas nama Sahlani dalam sengketa proses DCT Pemilu 2024. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Berita Terkini