Sengketa Lahan di Lampung Timur

Breaking News Tanah Dicaplok, Ratusan Petani Gunung Balak Lampung Timur Geruduk Kantor BPN

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan petani penggarap lahan hutan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung, Kamis (30/11/2023).

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan petani penggarap lahan hutan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung, Kamis (30/11/2023).

Ratusan petani tersebut berdemonstrasi lantaran tanah garapan mereka tiba-tiba dicaplok dan sudah bersertifikat atas nama orang lain.

Luas lahan petani yang dicaplok itu mencapai 401 hektare, yang berada di delapan desa.

Kedelapan desa itu meliputi Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring Mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya.

Berdasarkan pantauan, ratusan petani tiba di Kantor ATR/BPN Lampung sekira pukul 11.00 WIB.

Kedatangan mereka disambut pagar kawat berduri.

Dalam orasinya, petani mengklaim lahan itu telah mereka garap selama 20 tahun.

Namun, tiba-tiba terbit sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.

Bahkan, petani penggarap mengaku tidak pernah mengetahui dan melihat adanya aktivitas pengukuran yang dilakukan oleh BPN Lampung Timur.

Petani kemudian dikagetkan dengan adanya pihak tidak dikenal yang datang kepada mereka dengan membawa SHM pada tahun 2021 silam.

Sejak saat itu petani belum mendapatkan kejelasan atas lahan tersebut.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

 

Berita Terkini