Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Lampung dan Polres Way Kanan berhasil membekuk dua perampok atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, dua pelaku rampok tersebut telah diciduk polisi di Bandar Lampung.
Baca juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Tak Ganggu Penyeberangan Kapal di Bakauheni
Keduanya telah menjadi buron atau DPO selama empat tahun lamanya.
"Dua pelaku DPO ini yakni Ars dan Hmn telah kami amankan di Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (25/11/2023) pukul 17.30 WIB," beber Kompol Ali.
Tim melakukan penggerebekan terhadap dua pelaku DPO tersebut yang bersembunyi di dalam gubuk di Bandar Lampung.
Polisi melakukan penangkapan berdasarkan LP/B-356/XII/2018/POLDA LPG/RES WK/ SEK PAKUAN, tanggal 25 Desember 2018.
Polisi juga telah menerbitkan DPO pada 2019 dalam kasus tersebut.
Kedua pelaku ditangkap saat digerebek dalam keadaan duduk.
"Pada saat dilakukan tindakan kepolisian, pelaku ini melakukan perlawan aktif terhadap anggota dengan mengunakan senjata tajam jenis badik," kata Kompol Ali.
Sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dan proses selanjutnya diserahkan ke Polres Waykanan.
Kompol Ali menjelaskan, pelaku ini merampok pada Selasa (25/12/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban Ahmad Samngani (45) warga Tanjung Sari, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tidur di kamar bersama istri dan anaknya.
"Tiba-tiba pelaku yang berjumlah tiga orang langsung menodong saya, dua orang dengan menggunakan yang diduga menggunakan senjata api (senpi)," kata Kompol Ali.
Pelaku lainnya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok, dan pelaku yang menggunakan golok tersebut mengikat tangan serta kakinya.
"Kali saya diikat dengan menggunakan tali tambang plastik kuning, pelaku juga menyumpal mulut dengan menggunakan kain kelambu," bebernya.