TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tuntutan terhadap Eks Kepala Dinas PMD Lampung Utara Abdurrahman telah dibacakan pada Kamis (18/1/2024) kemarin.
Dalam tuntutan itu, Abdurahman terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta.
Jaksa Pengadilan Negeri Tanjungkarang juga telah memberikan tuntutan kepada jaringan Abdurrahman yang ikut terlibat dalam skema korupsi bimtek pratugas kepala desa di Lampung Utara tahun 2022 lalu.
Mereka adalah Kepala Bidang pada Dinas PMD Lampung Utara Ismirhan Adi Saputra, Kasi pada Dinas PMD Lampung Utara Ngadiman, dan Nanang Furqon selaku rekanan proyek.
Keempatnya diduga kongkalikong dalam kasus korupsi tersebut.
Abdurahman, Ismirhan, dan Ngadiman disebut menerima gratifikasi pada kegiatan tersebut.
Sementara Nanang adalah pihak yang memberikan gratifikasi.
Berdasarkan berkas detail perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang diterima Tribun Lampung, Jumat (19/1/2024), ketiganya dituntut membayar denda yang sama besarnya, yakni Rp 50 juta.
Perbedaannya hanya pada tuntutan masa tahanan.
Sebagai bawahan Abdurrahman, Ismirhan dan Ngadiman dituntut dua tahun dan enam bulan penjara.
Sedangkan Nanang dituntut tiga tahun penjara.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/V Soma Ferrer)