Berita Lampung

Puluhan Wajib Pajak di Bandar Lampung Bandel saat Gunakan Tapping Box

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Pemkot Bandar Lampung, Gunawan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Puluhan wajib pajak di Bandar Lampung terpantau bandel dalam penggunaan tapping box sepanjang 2023. 

Hal itu diungkapkan Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Pemkot Bandar Lampung, Gunawan.

“Sepanjang tahun 2023 terdapat sekira 80an lebih pemilik usaha atau wajib pajak di Bandar Lampung masih curang dalam penggunaan tapping box,” kata Gunawan, Minggu (28/1/2024).

Gunawan menerangkan, kecurangan yang dimaksud yakni pemilik usaha tak memaksimalkan penggunaan tapping box yang telah dipasang BPPRD Pemkot Bandar Lampung dalam melakukan transakasi pembayaran.

“Tapping box itu kan terkoneksi langsung dengan kita, jadi pasti ketahuan kalau suatu usaha melakukan kecurangan,” paparnya.

“Kita bisa lihat juga dari laporan pajak dengan situasi tempat usahanya, sesuai tidak apa yang dilaporkan dengan kenyataan di lapangan. Karena kita masih menemui tempat usaha yang ramai, tapi laporan pajaknya kecil,” tuturnya.

Ia juga menerangkan, dari 80an wajib pajak di Bandar Lampung yang masih curang dalam penggunaan tapping box itu didominasi oleh resto.

“Kebanyakan memang resto yang membandel,” tuturnya.

Jika kedapatan salahi penggunaan tapping box, ungkap Gunawan, pihaknya akan melakukan teguran kepada wajib pajak tersebut.

“Kita berikan teguran sampai tiga kali,” ucapnya.

“Setelahnya kita lakukan stikeriasi,” paparnya.

Gunawan menuturkan, stikerisasi yang selama ini pihaknya lakukan dinilai efektif.

Pasalnya setelah distikerisasi, wajib pajak yang membandel akan jera.

“Rata-rata stikerisasi ini dampaknya positif,” pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Riana Mita Ristanti )

Berita Terkini