Berita Terkini Artis

Ayu Ting Ting Hapus Postingan Pegangan Tangan dengan Cincin di Jari Manis

Penulis: Putri Salamah
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Ting Ting Langsung Hapus Postingan Pegangan Tangan dengan Cincin di Jari Manis.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Kabar Ayu Ting Ting melangsungkan lamaran dengan pria kini tengah ramai diperbincangkan publik.

Satu per satu foto yang diduga acara lamaran Ayu Ting Ting dan seorang TNI mencuat ke publik.

Usai kabar dirinya resmi dilamar, Ayu Ting Ting disebut-sebut sempat mengunggah foto pegangan tangan dengan pria di Instagram pribadinya.

Dalam postingannya itu, terlihat tangan Ayu dan pria yang sama-sama memakai cincin di jari manis.

Hal ini terlihat dari unggahan yang ramai di TikTok.

Namun, postingan tersebut tak lama langsung dihapus oleh pedangdut ternama tersebut.

Saat ini, publik ramai mencari tahu siapa sosok calon suami Ayu Ting Ting.

Calon ayah sambung Bilqis Humairah Razak ini dikabarkan bernama Muhammad Fardhana.

Publik pun ramai memberikan ucapan selamat dan doa terbaik untuk Ayu Ting Ting.

Meski pun, pihak Ayu Ting Ting belum memberikan keterangan resmi terkait kabar acara lamaran tersebut.

Ibu Ayu Ting Ting, Ummi Kalsum justru menepis kabar viral tersebut.

Ia mengatakan jika foto yang beredar di internet itu diambil saat tengah menghadiri acara pernikahan orang lain.

“Nggak ada (lamaran), itu habis dateng acara nikahan orang. Doain aja,” ujar Umi Kalsum.

Jawaban Kepala KUA Depok Soal Berkas Nikah Ayu Ting Ting

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukmajaya, Depok, Muhamad memberikan jawaban soal berkas pernikahan Ayu Ting Ting. 

Momen tunangan Ayu Ting Ting dengan anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) belum lama ini viral di media sosial.

Bahkan usai kabar tunangan berhembus, Ayu Ting Ting dikabarkan bakal segera melangsungkan pernikahan.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala KUA Depok masih belum menerima berkasnya. 

"Untuk berkas pernikahan Ayu Ting Ting sampai saat ini belum masuk, kalau misalnya ada pasti sudah ada di meja saya," kata Muhamad di kantornya, Rabu (7/2/2024).

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi seperti surat-surat dari RW dan RT hingga kelurahan setempat. 

"Kalau misalkan warga kecamatan Sumajaya, dia harus mengurus surat dari RT, RW, sampai ke kelurahan setelah itu baru masuk ke KUA," ujar Muhamad.

"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," lanjutnya.

Selain itu, jika kedua calon pengantin melangsungkan pernikahannya di luar domisili tetap harus membutuhkan surat dari KUA di mana mereka tinggal.

"Tetap prosedurnya melalui KUA setempat nanti dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA," ungkap Muhamad.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )

Berita Terkini