TRIBUNNAMPUNG.CO.ID - Tamara Tyasmara dan mantan suaminya, DJ Angger Dimas akan jalani tes kejiwaan.
Hal tersebut dilakukan terkait dengan kematian anak mereka Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang ditenggelakan oleh Yudha Arfandi, kekasih ibunya.
Baca juga: Mantan Suami Tamara Tyasmara Kesal Dengar Kronologi Kematian Dante
Kepastikan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Hari ini, Selasa tanggal 13 Februari dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan oleh psikologi forensik terhadap Bapak dari korban (Dante), yaitu saudara Angger Dimas. Hari ini akan dijadwalkan," ujar Ade di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Namun, Ade belum membeberkan kapan Tamara akan diperiksa.
"Dijadwalkan nanti di-update lagi ke teman-teman Apsifor, hari ini jadwal Bapaknya (Dante diperiksa)," imbuh dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33), sebagai tersangka pembunuhan atas Dante.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ucap Wira, Senin (12/2/2024).
Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," jelas Wira.
Ia berujar, tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.
Setelahnya, Yudha mengangkat tubuh Dante dan meletakkannya di tepi kolam renang.
Di rumah sakit, Dante kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Menurut hasil otopsi, korban meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Motif YA Tenggelamkan Kepala Dante
Motif Yudha Arfandi (YA) tenggelamkan anak kekasihnya Tamara Tyasmara Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) hingga tewas diungkap polisi.
Ternyata Yudha Arfandi (YA) benamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur karena motif ingin melatih pernapasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard.
AKBP Rovan Richard mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, YA mengaku membenamkan kepala Dante, bertujuan untuk melakukan latihan pernapasan.
Yang mana, saat itu YA dan Dante berenang di kolam renang Kawasan Duren Sawit, selama 2,5 jam.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernapasan," ujar dia kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Berdasarkan pengakuan tersangka lanjut Rovan, hal tersebut dilakukan agar Dante tidak takut saat berada di kolam renang.
"(Tujuannya) biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ucap dia.
Di samping itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap YA sebanyak dua tahap.
Yang mana, pada tahap pertama, YA dijejali 36 pertanyaan. Kemudian, pada tahap dua, sebanyak 26 pertanyaan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan
Dilanjutkan kmrn 26 pertanyaan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Tak sampai di situ, Rovan menuturkan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada esok hari.
"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan rekaman CCTV, polisi sebut pacar Tamara, berinisial YA menyelupkan kepala Dante sebanyak 12 kali, hingga akhirnya meregang nyawa.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
"Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar dia kepada wartawan.
Ade Ary menuturkan, terkait peristiwa detial dalam rekaman CCTV yang memuat adegan tersebut, akan diungkap lebih lanjut, usai pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berkorelasi dengan tim analisis digital Puslabfor Polri dan tim Kedokteran Forensik
"Sedangkan nanti untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari Puslabfor, termasuk tim dari Kedokteran Forensik," ujar dia.
Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik aman melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, guna mendukumg pembuktian dalam kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan, terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," ujar Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara berinisial YA, telah ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (9/2/2024) pagi.
YA kini telah berada di Polda Metro Jaya dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.
"Bahwa saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.
Ia menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya dengan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Motif sedang didalami, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," katanya.
YA bersikap kooperatif saat ditangkap. Saat itu, ia sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat hari ini.
"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut, ada saudara YA dan seorang laki laki pembantunya," ucap Ade Ary.
"Kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Setelah dijelskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan, secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik. Kemudian suadara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.
Adapun penyidik telah mengantongi bukti-bukti seperti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.
Lalu hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga telah dikantongi karena sebelumnya dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban.
"Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com