Pilpres 2024

Relawan Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres Minta Pemilu 2024 Ulang

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum komunikasi antar relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan Petisi Brawijaya berisi 5 putusan salah satunya minta Pemilu 2024 ulang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Forum komunikasi antar relawan Ganjar-Mahfud mengeluarkan Petisi Brawijaya dan putuskan menolak hasil Pilpres 2024 di Jakarta, pada Minggu (18/2/2024). 

Petisi Brawijaya dari para relawan Ganjar-Mahfud memuat lima tuntutan dengan ditujukan kepada pemerintah pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Petisi Brawijaya dari relawan Ganjar-Mahfud minta adanya perbaikan dari sisi penyelenggaraan hingga keputusan peserta pemilu 2024.  

Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang menyatakan, tuntutan pertama Petisi Brawijaya yakni menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pilpres) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Alasan mereka, karena dugaan terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan masif dan menguntungkan paslon tertentu.

"Hal itu, terkait dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan massif yang menguntungkan paslon tertentu, sehingga secara sungguh- sungguh telah menghianati demokrasi dan konstitusi, yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Haposan dalam keterangan pers diterima Tribunnews, Minggu (18/2/2024).

Kedua, meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.

Selanjutnya, membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan umum ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya Pilpres 2024-2029. 

Ketiga, memprotes keras deklarasi kemenangan pasangan calon (paslon) 2, yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count.

Padahal, KPU belum menetapkan pemenang Pilpres 2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak. 

“Hal ini, secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” kata Haposan.

Keempat, meminta Bawaslu untuk memproses pasangan Prabowo-Gibran atas deklarasi kemenangan dimaksud.

Kelima, meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. 

“Tuntutan ini berdasarkan pelaksanaan tahapan-tahapan proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan perhitungan perolehan suara oleh setiap peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Quick Count yang didasarkan pada data Sirekap, di mana terjadi penggelembungan suara terhadap paslon tertentu,” kata dia. 

Lebih lanjut Haposan menuding proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 melalui rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.

Halaman
12

Berita Terkini