Berita Lampung

Suruh Siswa Makan Kuaci di Lantai, 2 Oknum Guru SD Pesisir Barat Dimutasi

Penulis: saidal arif
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Disdikbud Pesisir Barat menjatuhkan sanksi mutasi terhadap oknum guru yang memberikan hukuman berlebihan kepada siswa SD di Kecamatan Pulau Pisang.

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat menjatuhkan sanksi mutasi terhadap oknum guru yang memberikan hukuman berlebihan kepada siswa SD di Kecamatan Pulau Pisang.

Kadisdikbud Pesisir Barat Erwin Kostalani mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum guru yang bersangkutan.

"Oknum guru dan kepala sekolah yang bersangkutan kemarin sudah kita panggil," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).

Pemanggilan ini terkait laporan orang tua murid yang menilai hukuman yang diberikan oleh oknum guru tersebut kepada anak-anaknya berlebihan.

Oknum guru itu juga sudah memberikan penjelasan apa yang terjadi.

Dikatakannya, pihaknya menilai hukuman memakan kuaci di lantai tidak bisa dibenarkan.

Untuk itu, dua oknum guru yang dilaporkan telah diberikan sanksi berupa mutasi atau pemindahan tempat mengajar.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa di Pesisir Barat.

"Jika guru ingin memberikan hukuman kepada siswa hendaknya memberikan sanksi yang mendidik," imbuhnya.

Makan Kuaci di Lantai

Dinilai memberikan hukuman berlebihan kepada anak didiknya, dua oknum guru SD di Kecamatan Pulau Pisang dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesisir Barat.

Azwar, salah satu orang tua murid, mengaku melaporkan dua oknum guru itu karena telah memberikan hukuman berlebihan kepada siswa.

Dia menyebutkan, tujuh siswa disuruh memakan kuaci yang ditebarkan di lantai dengan menggunakan mulut sambil berjongkok.

Parahnya lagi, siswa yang bangun dari posisi jongkok akan dipukuli dengan menggunakan kayu.

"Kami menilai hukuman ini berlebihan, karena tujuh siswa ini dipaksa memakan kuaci beserta kulitnya tanpa dikupas di lantai," ucapnya, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Pada jam istirahat, siswa kelas 3 SD itu makan kuaci.

Namun, saat kembali masuk jam belajar, wali kelas berinisial NS mendapati ruangan berserakan kulit kuaci.

"Informasi dari kakak tingkatnya, mereka ini disuruh gurunya menyapu lantai tersebut sampai bersih dan berkata tidak akan mengajar jika ruangan kelas tidak bersih," bebernya.

NS kemudian menyuruh muridnya ke depan kelas serta memanggil tiga rekan gurunya yang lain, yakni B, M, dan N.

Lalu NS bertanya kepada rekannya, hukuman apa yang pantas diberikan kepada muridnya tersebut.

M memberikan saran agar memberikan hukuman dengan cara memakan kuaci.

Setelah membeli kuaci, M menebar kuaci ke lantai.

Lalu ia menyuruh murid-murid tersebut memakan kuaci beserta kulitnya menggunakan mulut dengan tangan di belakang.

"Saat anak kami itu dihukum disaksikan ramai-ramai oleh murid dari kelas lain dari kelas 4, 5, dan 6," ujarnya.

Setelah memakan kuaci, anak-anak tersebut masih merasa jijik hingga ada yang mual, muntah, dan tenggorokan sakit.

Azwar menuturkan, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

"Kami para orang tua juga sudah dipertemukan dengan yang guru bersangkutan," kata dia.

Pada saat pertemuan itu, oknum guru tersebut telah meminta maaf dan mengaku khilaf.

Melihat kondisi anaknya, mereka belum bisa memaafkan sepenuhnya.

Untuk itu, para orang tua murid melaporkan oknum guru tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Barat agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.

Mereka juga berharap agar Pemkab Pesisir Barat memberikan sanksi kepada dua oknum guru tersebut.

"Sebenarnya yang kami minta dua oknum guru yakni wali kelas NS dan guru N tugasnya dimutasi dari Pulau Pisang," imbuhnya.

"Karena kalau mereka masih mengajar di Pulau Pisang, bagaimana perasaan anak kami yang masih merasa trauma," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Berita Terkini