Berita Lampung

Curi Motor Pakai Gunting, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bengkunat

Penulis: saidal arif
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencurian motor dengan menggunakan gunting.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Seorang pemuda berisnial PP (27) asal Pekon (desa) Mulang Maya, Kecamatan Ngaras diamankan Unit Reskrim Polres Pesisir Barat.

Pemuda tersebut diamankan karena kedapatan telah melakukan tindak pidana kasus pencucian dengan pemberatan di parkiran Masjid Al Hikmah Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur pada Selasa (19/3/2024) sekira pukul 20.10 WIB.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Pelaku berhasil diamankan saat berada di Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB,"ungkapnya.

Dijelaskannya, peristiwa pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Al Hikmah tersebut terjadi pada Selasa (19/3/2024) sekira pukul 20.10 WIB.

Saat itu para jamaah masjid sedang melaksanakan salat tarawih.

Memanfaatkan kesempatan tersebut pelaku kemudian beraksi membongkar stop kunci kontak menggunakan sebuah gunting.

Setelah itu pelaku memilih beberapa kabel yang digunting untuk disambungkan kembali agar kendaraan dapat menyala.

"Setelah berhasil menyala, kendaraan itu langsung dibawa kabur oleh pelaku,"terangnya.

Lalu tidak lama berselang korban MF menyadari bahwa kendaraan miliknya yang terparkir di depan Masjid sudah tidak ada lagi di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek Bangkunat.

Tidak butuh waktu lama hanya berselang tiga hari pelaku PP beserta barang bukti berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangkunat Polres Pesisir Barat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 4616 XI dan satu buah gunting yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit kendaraan," ucap Kasi Humas.

Atas aksi pencurian tersebut pelaku terancam akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 Tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Berita Terkini