TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tanggamus, Lampung telah dibayarkan sejak Rabu (27/3/2024).
Tak hanya THR para ASN Kabupaten Tanggamus juga turut mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Penyaluran THR bagi ASN di Kabupaten Tanggamus ini disampaikan langsung oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan.
Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengungkapkan, pemberian THR dan TPP ini memang sudah di atur dalam undang-undang yang ada.
Dimana dalam pemberian THR dan TPP ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 14 Tahun 2024.
Atas dasar hal itu Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan juga telah memberikan instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan usulan pembayaran.
"Untuk itu diharapkan kepada semua OPD agar segera mengajukan usulan pembayaran THR dan TPP para ASN," ujar Mulyadi Irsan, Sabtu (30/3/2024).
Lanjut Mulyadi, terdapat ribuan ASN Kabupaten Tanggamus yang menerima THR dan TPP pada tahun 2024 ini.
Total terdapat, 6.175 ASN Kabupaten Tanggamus yang menerima THR dan TPP di tahun 2024.
Ia mengungkapkan, untuk THR Pemkab Tanggamus menggelontorkan dana hingga Rp 34 miliar.
"Kalau untuk TPP kita keluarkan dan sekitar Rp 1,8 miliar," ujarnya.
Dirinya juga berharap, kinerja dari ASN di Kabupaten Tanggamus akan terus meningkat dari sebelumnya.
Ia juga berharap, dengan cairnya THR dan TPP ASN di Kabupaten Tanggamus ini juga bisa jadi pemicu meningkatnya kinerja dari para ASN.
"Sehingga Kabupaten Tanggamus terus lebih baik kedepan," ucap Mulyadi.
Ia mengungkapkan, terbayarnya THR dan TPP ASN Kabupaten Tanggamus ini tak lepas dari dukungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).