TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji sudah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR ) keagamaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji.
Selain membuka pelayanan di kantor Disnakertrans, Posko Pengaduan THR keagamaan itu juga melayani pengaduan online.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadisnakertrans Mesuji Najmul Fikri, Senin (1/4/2024).
"Posko pengaduan THR sudah kami buka sejak akhir Bulan Maret 2024 lalu dan kami sangat terbuka atas laporan yang bakal diterima," ujarnya.
Kiki sapaan akrabnya menyebut untuk memudahkan masyarakat mengajukan aduannya perihal pembayaran THR.
Pihaknya juga menyediakan pelayanan berbasis online dengan menghubungi nomor WhatsApp yang telah tersedia.
Namun aduan online itu akan bisa dilayani sesuai jam operasional kantor.
Berikut ini nomor WhatsApp yang dapat dihubungi jika ada pekerja yang mengalami permasalahan terkait pencairan THR, 0822-8244-0177, 0813-7956-1848, 0814-7788-0745.
Dijelaskan Kiki, hadirnya Posko Pengaduan THR itu sebagai pihak yang menjembatani pekerja dengan perusahaan.
Oleh karenanya, jika terjadi permasalahan pembayaran THR kepada para pekerja di perusahaan dapat melaporkannya ke pihak Disnakertrans.
Supaya pihak Disnakertrans Mesuji dapat menegur dan mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ia pun menjelaskan jika Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor. KT.18.00/2223/IV.16/MSJ/2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan juga sudah diterbitkan.
Bahkan SE tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji.
"Dengan begitu SE tersebut bisa sebagai acuan perusahaan untuk membayarkan THR nya ke pekerja," imbuhnya.
Masih kata Kiki, adapun isi yang terkandung dalam SE Bupati Mesuji dapat dilihat sebagai berikut.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan x 1 bulan upah.
Kemudian bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut.
Pertama bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas.
Maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
Bagi perusahaan industri padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat Karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perusahaan ekonomi global.
Maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja atau buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Terakhir THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)