TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Nia Daniaty meminta mantan suaminya, Farhat Abbas melihat kondisi putranya yang berkuliah di Amerika Serikat.
Nia Daniaty disebut rela menjual asetnya demi pendidikan anaknya ke Amerika Serikat.
Berjauhan dengan sang anak, Nia Daniaty sangat panik saat tahu putranya dua kali masuk rumah sakit.
Ia pun meminta tolong kakaknya untuk memberitahu Farhat Abbas menjenguk putranya ke US.
"Kemarin itu juga kan ada (Farhat Abbas) datang waktu anak saya sakit. Dua kali dirawat. Saya suruh datang, alhamdulillah datang," kata Nia Daniaty, dilansir dari YouTube Trans TV Official, Sabtu (6/4/2024).
Penyanyi lawas ini mengungkapkan, mantan suaminya itu berniat untuk memberikan putranya tempat tinggal di Amerika Serikat.
Dikatakan Nia, Farhat Abbas tak masalah jika harus menjual asetnya demi mewujudkan niat tersebut.
"Dia pun pengin memberikan tempat di sana untuk anaknya. Dia mungkin lihat keadaan anak saya di sana seperti apa, daripada harus pindah-pindah dia pikir. Dia juga mau jual asetnya," tuturnya.
"Terserah mana duluan yang kejual. Harusnya biar saja deh bapaknya duluan," ujar Nia Daniaty.
Putri Nia Daniaty Dihukum 3 Tahun Penjara
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty diputuskan bersalah dan dihukum 3 tahun penjara, serta merta teriakan takbir berkumandang saat vonis dijatuhkan.
Diketahui, sidang putusan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Olivia Nathania terseret kasus penipuan CPNS bodong dan telah banyak orang yang dirugikan.
Dalam persidangannya, Senin (28/3/2022), Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim dalam tayangan Youtube KH Infotainment, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban Menangis Histeris
Setelah itu, hakim mengetok palunya sebanyak tiga kali.
Saat itu juga sempat terdengar suara teriakan takbir dari korban CPNS bodong.
"Allahu Akbar!" teriak korban CPNS bodong.
Sementara itu, salah seorang korban CPNS bodong terlihat ingin menyerang kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar.
Pria yang menjadi korban CPNS bodong itu menerobos barisan wartawan seusai persidangan berlangsung.
Ia menuding Andy Mulia Siregar sebagai pembohong lantaran tidak mengembalikan uang ganti rugi CPNS bodong.
"Siapa yang menghargai, kamu pembohong! Mana kembalikan, kamu jangan berbohong ya," ujar korban CPNS bodong.
Kemudian, pihak PN Jaksel berusaha melerai keributan antara korban CPNS bodong dengan kuasa hukum Olivia Nathania itu.
Pihak PN Jaksel meminta para korban supaya menghargai kuasa hukum yang sedang bertugas.
"Begini, ini pengadilan, adek-adek saya ini sedang menjalankan tugas, jadi saya mohon dihargai," ujar pihak PN Jaksel.
"Tidak puas ada jalur hukum ditempuh, banding, kasasi," imbuhnya.
Di sisi lain, Andy Mulia Siregar sempat memberikan sedikit keterangan kepada awak media terkait vonis hukum kliennya.
Andy mengaku sangat menghargai keputusan pengadilan.
"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan."
"Karena itu merupakan keputusan, kami harus hargai," ujar Andy.
Akan tetapi, pihak Olivia Nathania masih ada kejanggalan dalam putusan vonis ini.
Sehingga, pihak Olivia Nathania akan mengajukan banding.
"Tapi kami merasa ada beberapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, dan itu akan kami ajukan upaya hukum banding," ujar Andy Mulia Siregar.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Putri Salamah )