Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kuasa hukum Ammar Zoni membongkar fakta jika proses perceraian kliennya dengan Irish Bella belum selesai alias belum inkrah.
Belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap, Irish Bella sudah dijodohkan dengan Abidzar Al-Ghifari, anak Umi Pipik.
Baca juga: Reaksi Ammar Zoni saat Irish Bella Dijodoh-jodohkan dengan Abidzar Al Ghifari
Mendengar perjodohan tersebut, Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni buka suara.
Diketahui, baru kurang lebih tiga bulan cerai, aktris Irish Bella ramai-ramai dijodohkan netizen dengan Abidzar Al-Ghifari.
Itu awalnya dipicu saat Irish dan putri Umi Pipik itu sama-sama menghadiri suatu acara di Jakarta.
Keduanya juga terbukti punya hubungan baik, dimana Umi Pipik mengungkap Irish Bella sempat menghadiahi Abidzar sepasang sepatu.
Tak heran jika isu perjodohan itu kini makin menjadi-jadi.
Terkait hal ini, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias turut buka suara.
Dalam komentarnya, Jon Mathias menyinggung kembali soal proses perceraian kliennya dengan Irish Bella yang belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ya kalau itu (perjodohan) yang kita minta lah ke rekan-rekan, maksudnya hormati aja lah dulu proses hukum ini baru lah dijodohkan kalau sudah inkrah bahwa resmi secara undang-undang ," kata Jon Mathias dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024).
Ia juga meminta, sebaiknya perjodohan itu dilakukan setelah akta cerai Irish Bella dan Ammar Zoni diterbitkan.
"Ya kalau udah diputus dia bercerai, udah keluar akta cerai barulah dijodoh-jodohkan," pintanya.
Ammar Zoni sendiri kabarnya telah mengetahui kabar Irish Bella dijodoh-jodohkan dengan Abidzar.
Kakak Aditya Zoni itu hanya memberikan senyuman saat merespons soal mantan istrinya yang kini dijodoh-jodohkan.
"Tanggapan dia (Ammar) senyum aja," ungkap Jon Mathias.
Reaksi Umi Pipik Anaknya Dijodohkan dengan Irish Bella
Diberitakan sebelumnya, Umi Pipik juga memberikan respons saat putranya dijodoh-jodohkan dengan Irish Bella alias Ibel.
"Aku ketawa-ketawa aja (Abidzar dijodohkan dengan Ibel) hak-haknya orang."
"Aku juga bilang sama Ibel, 'Bel banyak yang jodohin' dia ketawa aja," kata Umi Pipik.
Namun menurut pengakuan Umi Pipik, hingga kini Abidzar dan bintang film Madu Murni itu hanya berteman baik.
"Enggak lah berteman aja sama Ibel," lanjutnya.
Disinggung soal pendamping hidup putranya, Umi Pipik pun membebaskan urusan jodoh langsung kepada Abidzar.
"Kalau saya siapapun jodohnya monggo, yang penting yang menjalani anaknya bukan saya."
"Anaknya bahagia, anaknya seneng siapapun monggo," urainya.
Tak hanya itu, kabar Abidzar dijodoh-jodohkan rupanya bukan kali ini saja.
Sebelumnya, Abidzar juga sempat dijodoh-jodohkan dengan putri presenter Irfan Hakim.
Menanggapi kabar tersebut, Umi Pipik mengaku munculnya pemberitaan soal perjodohan Abidzar dan putri Irfan Hakim adalah buntut dari celotehnya di sebuah Acara TV.
"Itu kan memang ada acara salah satu stasiun TV gitu kan, iseng banget Irfannya (jodohin Abidzar dengan putrinya) ya sudah saya tanggepin lah," bebernya.
Umi Pipik mengaku pada saat itu ia dan Irfan Hakim hanya bergurau semata.
"Namanya juga demen bercanda," ucapnya.
Tak ayal, kabar perjodohan Abidzar Al-Ghifari dan putri Irfan Hakim yang terlanjur viral itu pun membuat ibu 4 anak tersebut kaget.
"Itu (perjodohan dengan ) anaknya Aa Irfan juga saya kaget kenapa jadi viral gitu," tutup Umi Pipik.
Sidang Perdana Perkara Narkoba, Ammar Zoni Dijerat Pasal Berlapis
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana Ammar Zoni pada hari ini, Kamis (2/5/2024).
Sidang tersebut digelar atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Ammar Zoni.
Humas PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana mengungkapkan sidang Ammar Zoni dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
"Untuk persidangan perkara pidana nomor 275 pidsus (tindak pidana khusus) 2024, untuk terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, sesuai penetapan hari sidang, persidangan dilaksanakan pada hari ini, tanggal 2 Mei tahun 2024," ungkap Iwan Wardhana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/5/2024).
"Kalau agenda sidang, seperti jadwal yang sudah ditentukan yaitu pada hari ini persidangan dimulai dari pukul 09.00," lanjutnya.
Lebih lanjut, Iwan Wardhana menyebutkan bahwa sidang Ammar Zoni digelar secara daring atau online.
"Persidangan dilakukan secara online," ucap Iwan Wardhana.
Kendati demikian, Iwan tak menjelaskan secara pasti alasan sidang Ammar Zoni dilaksanakan secara online.
Iwan hanya mengatakan sidang untuk semua perkara pidana dilakukan secara daring.
"Persidangan dilaksanakan memang secara online. Seperti yang sudah disampaikan, semua perkara-perkara pidana dilakukan secara daring atau online," sebut Iwan.
Dijelaskan Iwan, pada sidang Ammar Zoni tersebut akan dilakukan untuk pembacaan dakwaan.
"Untuk proses persidangan, persidangan pertama tentunya untuk pembacaan dakwaan dari penuntut umum," jelas Iwan.
Adapun isi dakwaan tersebut yakni menyebutkan bahwa Ammar Zoni disangkakan telah melanggar 2 pasal.
"Isi dakwaannya yaitu pertama melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika."
"Kemudian tahun kedua melanggar pasal 112 dan 111 ayat 1," tutur Iwan.
Atas dakwaan tersebut, Ammar Zoni terancam menjalani hukuman hingga lima tahun penjara.
"Ancamannya untuk pasal 114 yaitu empat tahun untuk 112 nya, untuk 111 nya lima tahun," kata Iwan.
Nantinya, Ammar Zoni akan menjalani sidang lanjutan yang akan ditentukan oleh majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang ia lakukan.
"Nanti majelis hakim yang akan menentukan persidangan berikutnya," imbuhnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / BanjarmasinPost.co.id )